INDONESIAN JOURNALIST WRITE THE TRUTH

29.3 C
Jakarta
Sabtu, Juli 27, 2024

Dr Corry Purba MSi Gugat Ketua Pengurus Yayasan USI Ke PTUN Medan

Warta.in l Pematangsiantar,

Ketua Pengurus Yayasan Universitas Simalungun (USI) Jon Rawinson SPd MSi di gugat Dr Corry Purba MSi ke Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Gugatan ini dilakukan melalui kuasa hukumnya, Dr Mariah Purba SH MH.

Hal ini disampaikan Mariah kepada Wartawan Rabu, (29/12/2022), objek sengketa yang digugat ke PTUN Medan adalah Surat Keputusan (SK) Pengurus Yayasan USI No.874/I-Y-USI/2022 tentang Pengangkatan Rektor USI masa jabatan 2022-2026 yang mengangkat Dr Sarintan Efratani Damanik SHut MSi sebagai Rektor USI.

Untuk gugatan tersebut sudah resmi kami daftarkan ke PTUN Medan tertanggal 28 Desember 2022 dengan nomor registrasi 156/G/2022/PTUN Medan. Ujar Mariah Purba.

Dijelaskan Mariah lebih jauh, dalam lembaran gugatan, pada tanggal 10 Desember 2022 lalu, Ketua Pengurus Yayasan USI Jon Rawinson SPd MSi telah mengangkat Dr Sarintan Damanik SHut MSi. Untuk itu kami menganggap penggangkatan tersebut sudah melanggar Statuta USI tahun 2020. Ujar Mariah.

Dalam gugatan dijelaskan, Dr Corry Purba MSi selaku penggugat, merupakan salah satu calon Rektor USI periode 2022-2026. Namun, dalam proses Penetapan dan Pengangkatan Dr Sarintan Damanik sebagai Rektor USI, bertentangan dengan Pasal 44 ayat 4, 5 dan 6, Statuta USI tahun 2020.

Jon Rawinson Saragih dinilai telah menerbitkan SK Pengangkatan terhadap Dr Sarintan Damanik sebagai Rektor USI 2022-2026 secara Inprosedural karena tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

” Dengan terbitnya Surat Keputusan Yayasan USI tentang Pengangkatan Rektor USI itu, tentu saja sangat merugikan penggugat (Dr.Corry Purba MSi). Untuk itu mau tak mau SK Pengangkatan Rektor itu terpaksa kita gugat ke PTUN Medan.” Ucap Dr.Mariah Purba sebagaimana tertuang dalam lembar gugatannya.

Dipaparkan lebih detail, mengenai cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian masa jabatan Rektor USI secara jelas dan tegas sudah diatur dalam Pasal 41 sampai Pasal 47 Statuta USI tahun 2020, sesuai dengan Peraturan Yayasan USI Nomor: 089/PEMB.Y-USI/Statuta/2020 tentang Pengesahan Statuta USI 2020.

Ternyata, kata Mariah Purba, bahwa penetapan Calon Rektor USI terpilih dilakukan tanpa melalui proses komponen penilaian dengan sistim pembobotan (scoring) sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat 5 Statuta USI tersebut.

Sebagaimana dengan tegas dijelaskan dalam Pasal 44 ayat 6 Statuta USI, seharusnya komponen yang diberikan adalah berupa pembobotan penilaian, yang terdiri dari empat ketentuan, yakni :

a. Penyampain visi misi di hadapan Senat dan Organ Yayasan.
b. Pemilihan Senat
c. Assesmen Prikologi dari Lembaga Independen.
d. Uji Kepatutan dan Kelayakan oleh Pembina Yayasan USI.

” Faktanya, keempat komponen untuk pembobotan (scoring) ini tidak dilakukan oleh tergugat.” Tegas Mariah.

Sedangkan dalam Pasal 44 ayat 7 Statuta USI, merupakan ketentuan lebih lanjut tentang Pembobotan dalam Pemilihan Rektor USI yang diatur dalam Peraturan Yayasan USI itu sendiri.

Proses awal terjadinya kecurangan inj, perlu kita ketahui. Bahwa awalnya ada empat calon Rektor USI yang ikut mendaftar.

Keempatnya adalah Dr Corry Purba (calon petahana), Dr Sarintan Efratani Damanik MSi, Dr Hisarma Saragih MHum dan Dr Ridwin Purba MPd.

Namun dari hasil verifikasi panitia tanggal 11 Agustus 2022 nama Ridwin Purba tidak ikut dan yang maju hanya tiga nama.

Kemudian ketiga calon Rektor itu, Dr Corry, Dr Sarintan dan Dr Hisarma pada tanggal 30 September 2022 mengikuti tahap penyampaian visi dan misi di hadapan 32 orang Senat USI.

Selanjutnya, tanggal 17 September 2022, dari hasil pemilihan Senat USI memutuskan bahwa, Dr Corry Purba MSi sukses memperoleh suara terbanyak dengan meraih 19 suara dukungan dari Senat. Sedangkan Dr Sarintan hanya meraih 13 suara saja. Sedangkan Dr Hisarma Saragih tidak mendapatkan satu suara pun.

Dengan demikian maka untuk maju ke tahap berikutnya hanya 2 nama saja. Keduanya adalah Dr Corry Purba dan Dr Sarintan Damanik, dan pengusulan ini dilakukan berdasarkan suara terbanyak (vide Pasal 44 ayat 4 Statuta USI 2020).

Anehnya, saat melakukan tahap Psikologi, yang maju ternyata bukan dua nama tersebut, malah tergugat mengajukan tiga nama yakni Dr Corry, Dr.Sarintan dan Dr Hisarma. Padahal sebelumnya Dr Hisarma sudah dinyatakan tidak ikut karena memperoleh suara nol senat.

Menurut Mariah Purba, ini menjadi salah satu bukti ketidakprofesionalan tergugat, karena dengan menambah satu orang peserta yang bernilai “Nol Suara” tentu telah memboroskan anggaran USI.

Kemudian lagi, keputusan paling mengherankan adalah, saat tahapan Uji Kepatutan dan Kelayakan pada tanggal 11 September di hadapan 7 orang Pembina Yayasan USI.

Dalam tahapan akhir ini, yang dimenangkan sebagai Rektor USI terpilih adalah Dr Sarintan Damanik sebagaimana tertuang dalam bukti Berita Acara Rapat Pembina Yayasan USI Nomor:023//R.PEMBINA.Y-USI/XI/2022 tentang Penetapan Rektor USI periode 2022-2026.

Di sinilah kata Mariah Purba masalahnya terjadi, karena tergugat dinilai dangat tidak profesional dalam menjalankan amanah tugasnya, karena tergugat dalam penetapan dan pengangkatan Rektor USI terpilih tidak memedomani Pasal 44 ayat 4, 5, 6 dan Pasal 7 yang diatur dalam Statuta USI tahun 2020 itu.

Seharusnya, imbuh Mariah Purba, sebelum penetapan calon Rektor USI terpilih, harus dilakukan dengan tahapan komponen pembobotan (scoring) sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat 6 Statuta tersebut, bukan dengan sewenang-wenang menetapkan dan mengangkat Dr Sarintan Efratani Damanik menjadi Rektor USI terpilih.

” Nah, berdasarkan fakta-fakta dugaan pelanggaran aturan hukum tersebut, kita di pengadilan nantinya akan memohon kepada hakim PTUN Medan untuk mengabulkan gugatan kita. ” Kata Dr Mariah Purba.

Adapun petitum/tuntutan gugatan nantinya, imbuh Mariah Purba, meminta hakim PTUN agar memerintahkan tergugat menunda pelaksanaan dan tindaklanjut Surat Keputusan Pengurus Yayasan USI Nomor:874/Y-USI/2022 tertanggal 10 Desember 2022 tentang Pengangkatan Rektor USI masa Jabatan 2022-2026.

Meminta hakim agar mengabulkan gugatan untuk seluruhnya, menyatakan batal atau tidak sah dan mencabut SK Pengurus Yayasan USI Nomor 874 tersebut, dan menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Dr Mariah Purba juga khawatir, jangan masalah ini sampai terulang seperti masa lalu, karena hal yang sama katanya pernah terjadi tahun 2012 terhadap Yayasan USI, juga digugat oleh calon Rektor. Bahkan dampak buruknya ketika itu sempat menimbulkan masalah internal dan eksternal.

Sementara itu ketua Pengurus Yayasan USI Jon Rawinson SPd ketika dikonfirmasi Wartawan melalui telefon (WA) menjawab tidak mengetahui gugatan yang sedang dilakukan oleh Mariah Purba. Dirinya menjawab bahwa sudah dilaksanakan mediasi menindaklanjuti laporan Mariah Purba Ke Kementrian dan LLDIKTI.

Latest news
Related news