DUGAAN TRANSFALUASI DAN TRANSPARANSI ANGGARAN REVITALISASI SEKOLAH DI SUKABUMI: SOROTAN PUBLIK DAN TANGGAPAN DRS.RIKI DAMAYANTO TOKOH MEDIA WARTA.IN
SUKABUMI — Program revitalisasi sarana dan prasarana pendidikan tahun 2026 secara menyedot perhatian publik dengan alokasi anggaran berkisar antara Rp14 triliun hingga Rp90 triliun untuk sasaran 71 ribu sekolah. Provinsi Jawa Barat menjadi salah satu penerima prioritas, di mana Kabupaten Sukabumi mendapat porsi anggaran revitalisasi sebesar Rp154 miliar dan Kota Sukabumi sebesar Rp12 miliar.
Kendati bertujuan memperbaiki fasilitas belajar mengajar—khususnya bagi sekolah berstatus kerusakan berat, terdampak bencana, dan wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar)—pelaksanaan di lapangan memicu sorotan kritikus, media lokal, hingga penggiat media sosial.
Sorotan Publik: Transparansi Aset Beralih dan Kinerja Pejabat
Kritik tajam mengemuka terkait pemerataan bantuan dan pengelolaan aset fisik sisa bangunan. Salah satu contoh yang disorot adalah SMPN 1 Cidolog di Kabupaten Sukabumi yang dilaporkan belum tersentuh program revitalisasi tersebut.
Drs. Riki Damayanto, seorang tokoh media Warta In, mempertanyakan kinerja Subbagian Keuangan dan Pengelola Aset Dinas Pendidikan. Ia menyoroti pentingnya akuntabilitas atas barang-barang hasil bongkaran material sekolah di tingkat kecamatan agar tidak terjadi pengalihan aset secara tidak transparan.
Di sisi lain, seorang penggiat media sosial di Kabupaten Sukabumi yang enggan disebutkan namanya mengkritik kurang optimalnya peran jajaran kepemimpinan di Dinas Pendidikan. Ia menilai terdapat kekosongan peran aktif dari kepala bidang (kabid) hingga kepala dinas dalam memantau penyerapan anggaran kementerian.
“Jangan sampai Sekretaris Dinas (Sekdis) hanya dijadikan ‘tumbal’ atau pihak yang harus menanggung seluruh beban penjelasan teknis di lapangan. Tanggung jawab dan koordinasi harus berjenjang serta transparan dari atas hingga bawah,” ujar sumber yang akrab disapa Cucup tersebut.
Perspektif Dinas Pendidikan & Regulasi: Upaya Pemerataan dan Pengelolaan Aset
Menanggapi berbagai aspirasi dan perbincangan publik tersebut, pihak Dinas Pendidikan menegaskan komitmennya untuk menjalankan program revitalisasi sesuai pertanggungjawaban hukum dan petunjuk teknis yang berlaku.
Penetapan Skala Prioritas: Penentuan sekolah penerima manfaat—termasuk status SMPN 1 Cidolog—dilakukan berbasis validasi data Data Pokok Pendidikan (Dapodik) serta tingkat kerusakan fisik bangunan. Sekolah dengan kriteria kerusakan berat dan wilayah 3T tetap menjadi prioritas utama. Sekolah yang belum masuk dalam skema tahun ini diproyeksikan masuk pada tahapan atau usulan anggaran berikutnya.
Akuntabilitas Aset Bongkaran: Terkait barang bekas hasil sisa bongkaran pembangunan di kecamatan, Subbagian Keuangan dan Pengelolaan Aset menegaskan bahwa seluruh material bongkaran tercatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD). Pengelolaannya tunduk pada tata cara penghapusan atau pemindahtanganan aset daerah melalui prosedur resmi/lelang yang hasilnya disetorkan ke kas daerah, bukan dikelola secara pribadi atau informal.
Pembagian Peran dan Koordinasi: Pihak dinas membantah adanya ketidakharmonisan struktur internal. Pembagian tugas antara Kepala Dinas, Kepala Bidang, hingga Sekretaris Dinas berjalan sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi). Kehadiran jajaran sekretariat dalam memberikan penjelasan kepada publik merupakan bentuk pelayanan informasi resmi lembaga.
Masyarakat menyadari bahwa pembangunan fasilitas pendidikan merupakan langkah vital untuk menciptakan ruang belajar yang nyaman. Namun, keterbukaan informasi publik dan pengawasan ketat terhadap anggaran 154 Miliar di Kabupaten Sukabumi serta 12 Miliar di Kota Sukabumi tetap menjadi kunci utama agar program ini berjalan tepat sasaran dan bebas dari penyelewengan.(Alfi yonimar)

