INDONESIAN JOURNALIST WRITE THE TRUTH

33.5 C
Jakarta
Kamis, Maret 28, 2024

Dua Oknum Pejabat PN Sukabumi Dilaporkan ke Bawas MA RI Oleh Istri Alm Hengky Widjaya

Sukabumi, Warta.in || Dua oknum Pejabat Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi yaitu Hakim TH dan EP selaku Panitera Pengganti belum lama ini dilaporkan oleh Evelyn ke Badan Pengawas Mahkamah Agung RI.

Dua oknum pejabat PN itu dianggap telah merugikan tergugat Evelyn dalam putusan Perkara Perdata terkait pembatalan putusan PN sebelumnya tentang penetapan putri kandungnya hasil dari perkawinan Evelyn dengan almarhum Hengky Widjaya.

Ditemui di kediamannya di bilangan perumahan elit kawasan Sriwidari, Kecamatan Gunungpuyuh Kota Sukabumi Kamis, 12/05/2022, Evelyn mengaku vonis pengadilan hanya melihat secara sepihak oleh kedua oknum tadi.

Evelyn mengaku Surat Akte Nikah dan Surat Akte Kelahiran Putrinya, Theresia Sandra Widjaya didapat secara sah dan resmi dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Sukabumi tahun 2016.

Evelyn menjelaskan, untuk memperoleh kedua Akte itu tidak mudah. Prosedur hukum ditempuh melalui PN. Sukabumi.
Setelah melalui jalur itu akhirnya dia dan putrinya mendapat Surat Keputusan Penetapan dari PN . Sukabumi. Maka barulah Evelyn mendapat Akte yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kota Sukabumi.

“Akte-Akte itu sangat kami butuhkan, mengingat kehidupan masa depan kami. Sampai saat sekarang kami sudah tidak punya apa-apa lagi, usahapun tidak. Apa lagi setelah suami saya meninggal,” tutur Evelyn memelas.

Kepada Warta.in akhirnya Evelyn buka kartu. Dia berterus terang bahwa dirinya adalah istri ke dua dari Almarhum Hengky Wijaya seorang pengusaha bonafide di Jakarta yang terjerat kasus gratifikasi. Seperti diketahui almarhum Hengky Widjaya meninggal dunia dalam status tahanan KPK pada th.2016.

Evelyn mengungkapkan Ia menikah dengan Hengky Widjaya pada tahun 1980. Ia merayakkan pernikahannya secara adat di Vihara Tri Dharma Sukabumi. Setahun kemudian dari hasil perkawinannya dengan alm Hengky Widjaya lahir putrinya Theresia Sandra Widjaya .

Evelyn mengaku, khilap Ia tidak melanjutkan atau mengurus status surat perkawinannya ke Disdukcapil Kota Sukabumi . Ia baru sadar setelah beberapa bulan kematian Hengky Wijaya, lalu ia buru-buru membuat surat akte untuk dirinya dan anaknya .

Kini mereka merasa tenang sudah memiliki apa yang ia kehendaki.

Namun ditengah ketenangan yang ia rasakan tidak langgeng. Tiba tiba tahun 2021 ia diusik oleh kemunculan seorang wanita bernama Zheng Li dari Kota Zhe Hang Negeri China .

Menurut Evelyn wanita ini mengaku sebagai istri paling syah dari almarhum Hengky Widjaya. Zheng Li membawa bukti-bukti surat nikah yang tercatat di Kantor Casip DKI Jakarta dan Zheng Li pun mengiklankan dirinya sebagai penguasa tunggal dari seluruh harta peninggalan almarhum Hengky Widjaya yang nilainya tidak kurang sekitar Rp.1,3 Triliyun.

Lebih lanjut Evelyn mengatakan, gerakan selanjutnya Zheng Li melakukan gugatan ke PN Sukabumi dengan tuntutan agar pihak PN Sukabumi membatalkan dan mengugurkan Surat Keputusan Penetapan Hakim Tentang status Evelyn dan Anaknya sebagai istri Hengky Wijaya.

Permohonan Zheng Li di kabulkan pengadilan. Hakim TH memutus perkara perdata dengan putusan menerima permohonan atau Gugatan Zheng Li dan
membatalkan Surat Keputusan Penetapan No.21/Pdt.P/2016/PN.Skb tentang Penetapan untuk Status anaknya EVELYN dan Surat Keputusan Penetapan No. 22/Pdt.P/2016/PN.Skb Tentang Status diri Evelyn. (Tim)

Latest news
Related news