34.3 C
Jakarta
Kamis, Oktober 9, 2025

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Dua Tahap Eksekusi Perkara A Quo di Kurra Menguatkan Tongkonan Ka’pun Bukan Objek Berperkara

TORAJA UTARA – Kembali kuasa hukum rumpun keluarga Tongkonan Ka’pun, Asarias Tulak membeberkan fakta-fakta lain sebagai bukti bahwa tanah tempat berdirinya Tongkonan Ka’pun dan rumah Tongkonan Ka’pun bukanlah objek berperkara ataupun objek eksekusi, Kamis (9/10/2025).

Fakta lain yang menguatkan terhadap Objek berperkara yang sesungguhnya sebut Asarias Tulak adalah telah dilakukannya proses eksekusi sebanyak 2 kali dimana tahap pertama terhadap putusan Nomor perkara 37 pada tahun 1994 dan tahap kedua sebagai eksekusi lanjutan pada tahun 2024 terhadap nomor perkara 184.

“Perkara A Quo ini telah dilakukan Eksekusi dalam 2 Tahapan, yaitu tahap satu pada tahun 1994 terhadap Putusan perkara nomor 37 tahun 1988 dan perkara nomor 184 tahun 2019 dengan cara pembongkaran rumah Kayu Model Toraja milik Tonglo yang ada diatas Tanah Tongkonan Tanete dan 2 Lumbung Padi milik Ita dan Mama’,” terang Asarias Tulak.

Lanjut kata Asarias, kemudian eksekusi tahap kedua pada tahun 2024 sebagai Eksekusi Lanjutan terhadap nomor Perkara 184 dimana dilakukan secara sukarela dengan menyerahkan 5 petak sawah yang merupakan bahagian dari Objek Perkara nomor 37 dan 184.

Tak hanya itu, Asarias Tulak juga membeberkan jika ada bukti Elektronik berupa Video saat Pelaksanaan Eksekusi pada tanggal 5 Agustus 2024 dimana suatu Fakta Hukum berupa Pengakuan dari Kuasa Hukum Penggugat/ Pemohon Eksekusi dihadapan Panitera dan Jurusiita, Para Pihak dan Aparat Pemerintah Wilayah setempat serta Warga Masyarakat Kurra pada umumnya

“Ada rekaman video saat eksekusi tahun 2024 tepatnya tanggal 5 bulan Agustus dimana Kuasa Hukum Pihak Pemohon dengan tegas dan jelas menyatakan bahwa tanah tempat berdirinya Tongkonan Ka’pun dan Tongkonan Ka’pun tidak masuk dalam Objek Sengketa dan/atau Objek Eksekusi,” ungkapnya.

Berita Terkait