Kabupaten Bekasi.selasa 9/12/2025. Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) resmi menetapkan dan melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi untuk tahun anggaran 2022 hingga 2024.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Roy Rovalino, S.H., M.H., menyampaikan hasil perkembangan penyidikan tersebut pada Selasa, 9 Desember 2025.Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kejati Jabar, tim penyidik telah menetapkan dua tersangka, yakni:
R.A.S. (Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi tahun 2022-2024), yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bekasi.
S. (Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi tahun 2022-2024). Aspidsus menjelaskan, kasus ini bermula pada tahun 2022 ketika anggota DPRD Kabupaten Bekasi meminta kenaikan tunjangan perumahan. Sekretaris DPRD saat itu, R.A.S., kemudian menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Antonius untuk melakukan perhitungan penilaian tunjangan perumahan.Perhitungan awal KJPP menghasilkan nilai tunjangan perumahan untuk Ketua sebesar Rp 42.800.000, Wakil Ketua Rp 30.350.000, dan Anggota Rp 19.806.000. Namun, hasil perhitungan ini ditolak oleh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi.
“Karena KJPP hanya menghitung untuk Ketua DPRD saja, perhitungan untuk wakil dan anggota DPRD selanjutnya ditentukan sendiri oleh anggota DPRD, yang dipimpin oleh tersangka S selaku Wakil Ketua DPRD, tanpa melalui mekanisme yang seharusnya atau tanpa melalui penilai publik,” jelas Roy Rosalino.Tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.01/2014. Akibat perbuatan kedua tersangka, negara ditaksir mengalami kerugian keuangan kurang lebih sebesar Rp 20 miliar.
Tersangka R.A.S. kini dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Kebon Waru selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 9 Desember hingga 28 Desember 2025. Sementara itu, tersangka S tidak dilakukan penahanan karena sedang menjalani pidana penjara di Lapas Sukamiskin dalam perkara lain.Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001, Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo pasal 56 KUHAP.
(/Red)






























