33.1 C
Jakarta
Senin, Juni 23, 2025

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Dugaan Aksi Pengeroyokan dan Premanisme Komunitas Driver Online Diduga Kubu Komando Kepada Perdoba

Warta in, Senin  23 Juni 2025

Batam – Perselisihan antar pengemudi ojek online di Batam kembali memicu kekhawatiran, terutama karena konflik tersebut terjadi antar sesama pekerja dengan profesi yang sama, namun berasal dari dua komunitas berbeda, yaitu Komunitas PERDOBA dan Komunitas KOMANDO.

Menurut keterangan dari pihak PERDOBA, konflik bermula dari insiden di jalan beberapa waktu lalu, dimana anggota kedua komunitas tersebut terlibat dalam aksi saling balap dan saling memacu kendaraan secara berlebihan. Perseteruan ini kemudian berlanjut dan memicu ketegangan yang semakin membesar, hingga diduga berujung pada tindakan anarkis dan premanisme oleh kelompok Komando.

Kronologi kejadian mulai adanya aksi yang dinilai Premanisme

Puncak dari insiden ini terjadi pada Jumat malam (20/6/2025), dengan dua peristiwa yang berlangsung hampir bersamaan. Kejadian pertama adalah aksi anarkis di posko komunitas PERDOBA yang berlokasi di Batu Aji, dekat pintu masuk RS Graha Hermine. Sekitar pukul 22.30 WIB, sekitar 20 orang dari komunitas KOMANDO mendatangi posko tersebut dan melakukan tindakan pencopotan spanduk komunitas PERDOBA.

Seorang saksi yang juga anggota PERDOBA menjelaskan kepada awak media.

“Sekitar pukul 22.30, mereka datang ke posko kami sekitar 20 orang. Kami mencoba mengajak mereka berbicara baik-baik dan mengarahkan agar tidak membuat keributan karena ini hanya posko. Namun, mereka kemudian berkeliling dan kembali lagi untuk mencopot spanduk kami sebelum akhirnya pergi,” ujarnya.

Tak sampai satu jam setelah kejadian tersebut, terjadi dugaan penyerangan dan pengeroyokan terhadap anggota PERDOBA yang sedang berkumpul di sebuah kedai kopi belakang Hotel Beverly, Lubuk Baja.

Salah satu pengurus PERDOBA yang menjadi korban menyampaikan.
“Sekitar pukul 22.15 datanglah dua orang utusan komando menanyakan, “kok tidak jadi ke markas Komando?”

Anggota perdoba yang Merasa ditanya menjawab pertanyaan utusan komando.

“masalah ini sudah diselesaikan oleh penasehat perdoba,dan beliau sudah mengkonfirmasi dengan pengurus komando juga yang bernama bang Mulyadi” Jawab Anggota Perdoba.

Akan tetapi dua utusan dari Kubu komando tetap masih berada di depan warung kopi di belakang hotel baverly sambil mereka menunggu pengurus dari komando datang ke warung kopi.

setelah menunggu beberapa saat, tak lama kemudian datanglah ketua dari komando yang bernama Feriandi Tarigan beserta pengurusnya dan diikuti juga oleh anggotanya sekitar 200 orang setelah ketua komando datang suasana mereka semakin memanas dan Massa dari komando ini langsung menyerang kubu Perdoba yang berjumlah 10 orang di warung itu secara brutal dan membabi buta tanpa pandang bulu.

“Awalnya kami duduk sekitar 10 orang, tiba-tiba datang satu mobil yang turun Ketua Komando bersama beberapa pengurusnya. Tak lama, sekitar 200 orang dari komunitas KOMANDO datang menyerang kami. Kami berusaha berdialog, tapi mereka tidak menerima dan langsung menyerang satu anggota kami. Saya juga menjadi korban,” ungkapnya.

Ia melanjutkan,
“Dua anggota kami, Fredy dan Rohman, mengalami luka fisik Selain itu, tiga mobil anggota kami juga dirusak, diduga dengan benda keras seperti kunci, dan ada yang dilempari kursi hingga penyok.”

Hal Ini sudah di laporkan oleh 2 orang dari beberapa korban dalam pengeroyokan ini, salah satu korban Inisial Fredy, telah melaporkan kejadian yang dialaminya sebagai korban pengeroyokan tersebut dengan Nomor LP/ B/ 277/VI/2025/ SPKT/POLRESTA BARELANG Pada Hari Sabtu 21 Juni 2025 Pukul 05:18 WIB.

 

Sebelumnya Selisih Beberapa menit salah satu korban Inisial M.P( Sapaan Rohman ) yang juga cukup mengalami hantaman pemukulan saat pengeroyokan berlangsung juga telah membuat laporan kepolisian ke Polsek Lubuk Baja dengan Nomor LP-B/88/VI/2025/SPKT/Polsek Lubuk Baja pada Sabtu 21 Juni 2025 pukul 05.08 WIB.

Selain dua kejadian tersebut, sejumlah bukti berupa rekaman suara (voice note) dan percakapan chat mengandung ujaran kebencian dan provokasi dari kubu KOMANDO kepada PERDOBA. Salah satu pengurus PERDOBA yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan.

“Mereka sering mengeluarkan kata-kata provokatif dan menantang kami. Ini jelas mengarah pada tindakan premanisme.”

Insiden ini menunjukkan indikasi kuat adanya tindakan premanisme dan anarkis yang dilakukan oleh komunitas KOMANDO. Oleh karena itu, peristiwa ini harus segera ditindak tegas oleh aparat penegak hukum.

Landasan Hukum dan Sanksi Pidana

Tindakan yang diduga dilakukan oleh komunitas KOMANDO dapat dikategorikan sebagai:

1.Tindak Pidana Pengeroyokan, berdasarkan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang kekerasan bersama terhadap orang atau barang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

2.Ujaran Kebencian dan Provokasi, dapat dikenakan sanksi ✓berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya Pasal 28 ayat (2), yang mengatur larangan menyebarkan ujaran kebencian (hate speech) melalui media elektronik, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

Aparat Penegak Hukum Khususnya Polri diharapkan dapat menindaklanjuti kasus ini secara profesional agar tercipta keamanan dan ketertiban bagi seluruh pengemudi ojek online dan masyarakat umum di Batam.

_____AMB_____

Warta.in Kepri Tim

Batam

Berita Terkait