Warta In | Palembang – Dugaan yang dilakukan tiga oknum Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPR RI, DPRD Sumsel dan DPRD Kota Palembang dari Partai Gerindra. Masing-masing berinisial KSD, PS dan MR, yang dilaporkan pada Selasa (20/2/2024) lalu yang terjadi di RT 10 Kelurahan 7 Ulu Kecamatan Seberang Ulu (SU)-I Kota Palembang, hari ini Senin (26/02/24) mulai melakukan pemanggilan dan klarifikasi terhadap pelapor oleh
Penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Sumsel.
Adv.Iswadi Idris,SH,MH selaku kuasa hukum I (43) pelapor mengatakan,”Klien kami telah dimintakan klarifikasi dan keterangan atas laporan yang dilayangkan pada Minggu lalu. Laporan klien kami dinyatakan memenuhi syarat formil berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Bawaslu,”ungkapnya.
Iswadi mengaku sebetulnya total ada sekitar 34 orang warga di RT 10 yang bisa menjadi saksi karena menerima amplop berisikan uang tunai Rp125 ribu dan replika foto ketiga oknum caleg Partai Gerindra tersebut yang diserahkan oleh seseorang berinisial Dd sebagai timses ketiga oknum caleg tersebut. Namun, yang mau dan bersedia untuk menjadi saksi pelapor hanya ada beberapa orang saja.
“Kami berharap agar Bawaslu Sumsel dan Gakkumdu dapat secara obyektif menindaklanjuti laporan klien kami ini. Karena apabila ini dibiarkan tentunya bakal merusak tatanan kehidupan demokrasi di republik ini,” imbuhnya.
Selain itu, Iswadi mengaku pihaknya juga mendatangkan ketua RT 10 Kelurahan 7 Ulu berinisial Hw sesuai dengan permintaan penyidik Gakkumdu sebelumnya.
Selaku ketua RT, Hw mengaku baru mengetahui perihal adanya praktik money politic di wilayahnya sehari pasca pencoblosan.
“Ketua RT ini mengaku baru tahu setelah terdengar Ribut-ribut ada timses caleg yang minta dikembalikan amplop berisi uang. Alasannya karena perolehan suara caleg yang diusungnya tak sesuai harapan di RT tersebut,” ungkap Iswadi.
Semetara itu, Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan menyebut sampai saat ini dari delapan laporan yang masuk ke Gakumdu semuanya masih dilakukan klarifikasi.
“Termasuk laporan dugaan money politic oknum caleg dari Partai Gerindra masih dilakukan klarifikasi. Apa hasil klarifikasi itu akan menjadi dasar bagi kami apakah laporan ini ditindaklanjuti atau seperti apa di Gakkumdu,” sebut Kurniawan, Senin (26/2/2024) sore.
Seperti diberitakan sebelumnya, adanya oknum Caleg ataupun timsesnya yang menuntut pengembalian uang lantaran tak mendapatkan suara yang signifikan ternyata bukan cuma isapan jempol belaka.
Setidaknya ini dibuktikan oleh I (43), seorang warga di Kelurahan 7 Ulu Kecamatan Seberang Ulu (SU)-I. Dia dengan didampingi tim hukumnya mendatangi Kantor Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Sumsel di Kantor Bawaslu Sumsel Jakabaring, Selasa (20/2/2024) lalu.
Seperti yang dilaporkan I (43) salah seorang warga di Kelurahan 7 Ulu Kecamatan Seberang Ulu (SU)-1 yang juga tercatat sebagai pemilih pada Pemilu 2024.
Saat datang ke Sentra Gakumdu Sumsel, I yang turut didampingi ketua RT setempat. Begitu tiba sekitar pukul 14.00 WIB, Selasa (20/2/2024) siang, I dengan didampingi tim kuasa hukumnya diminta masuk ke ruang penyidik Sentra Gakumdu Sumsel.
Oleh penyidik gabungan yang terdiri dari unsur Kejaksaan, Kepolisian dan Bawaslu mereka dicecar dengan pertanyaan seputar dugaan tindak pidana pemilu.
Dan setelah kurang lebih 2,5 jam lamanya dimintai keterangan sekitar pukul 16.25 WIB merekapun keluar dari ruang penyidik Sentra Gakumdu.
Menurut tim kuasa hukum I, Adv.Iswadi Idris,SH,MH pihaknya baru saja melaporkan dugaan tindak pidana pemilu sesuai Pasal 523 Undang-Undang (UU) Pemilu Nomor 7 tahun 2017 dengan ancaman hukuman empat tahun penjara plus denda dan di diskualifikasi sebagai caleg.
“Yang kami laporkan oknum Caleg Partai Gerindra untuk DPR RI berinisial KSD, DPRD Sumsel inisial PS dan DPRD Kota Palembang berinisial MR. Karena diduga keras melakukan money politic pada Pemilu 2024 lalu. Sehingga klien kami mengambil langkah hukum sesuai saluran yang disediakan pemerintah yakni melalui Sentra Gakumdu,” ucap Iswadi.
Menurut Iswadi, dugaan tindak pidana pemilu berupa money politic ini terjadi pada Minggu (11/2/2024) lalu. Atau pada H-3 sebelum hari pencoblosan 14 Februari 2024.
Saat itu, I didatangi oleh seseorang yah dia kenal yang belakangan diketahui merupakan timses dari salah satu parpol peserta Pemilu.
Kepada I diserahkan lah dua buah amplop berisi uang tunai masing-masing sebesar Rp125 ribu.
Di dalam amplop tersebut selain berisi uang kertas satu lembar seratus ribuan dan satu lembar uang kertas lima puluh ribuan juga berisi replika surat suara yang berisi foto dan nama caleg DPR RI, DPRD Provinsi Sumsel dan DPRD Kota Palembang.
Namun ternyata sehari pasca hari pencoblosan orang yang memberikan amplop tersebut kembali mendatangi I dan beberapa orang tetangganya. Tujuannya meminta agar I menyerahkan kembali amplop berisi uang tunai dan replika kertas suara tersebut.
“Alasan meminta dikembalikan karena ternyata perolehan ketiga caleg di wilayah tersebut tak sesuai harapan. Tentu saja itu ditolak klien kami dengan mengatakan sudah habis dan bukti amplop berikut uang didalamnya kami lampirkan sebagai bukti kepada petugas Sentra Gakumdu,” sebut Iswadi.
Dengan membuat laporan ini, menurut Iswadi kliennya berharap agar dapat ditindaklanjuti dan apabila memang betul terbukti ketiga oknum Caleg tersebut melakukan money politic untuk dapat di diskualifikasi dari kepesertaan sebagai peserta Pemilu 2024.
“Disini yang kami laporkan oknum Calegnya bukan yang lain, semoga ada kepastian hukum dari pelaporan klien kami ini,”pungkasnya.