Warta In | Palembang – Pemerhati Situasi Terkini ( PST ) dalam waktu dekat akan melakukan aksi damai di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan ( Kejati Sumsel ) terkait Dugaan KKN dan Penyelewengan Pengunaan Dana Desa tahun Anggaran 2022 – 2023 yang ada di beberapa Desa di Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muaraenim Sumatera Selatan.
Hal tersebut di sampaikan oleh Dian HS Ketua PST di dampingi oleh Amoto Safutra Seketaris PST kepada awak media di Sekretraiat PST Jalan PSI Kenayan Gandus Palembang, Sabtu (22/06/24).
Dian HS Ketua PST menuturkan,”Bahwa Kami PST dalam waktu dekat akan melakukan dan melaporkan
Dugaan KKN dan Peneyelengan Pengunaan Dana Desa tahun Anggaran Tahun 2022 – 2023 di Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muaraenim Sumatera Selatan ke Kejati Sumsel,”ujarnya.
Karena, kami sebagai sosial kontrol yang telah diatur dalam Undang-undang peran serta masyarakat dalam memberantas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di Negara Republik Indonesia, khususnya di Provinsi Sumatera Selatan. Merujuk pada : Undang-undang Republik Indonesia No. 54 Tahun 2010 Tentang Penyediaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Undang-undang Republik Indonesia No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Undang-undang Republik Indonesia No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelengara Negara yang Bersih Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Peraturan Pemerintahan Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2018, Tentang Tata Cara Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
PST dalam waktu dekat akan melaporkan serta melakukan aksi unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) sehubungan dengan adanya dugaan penyimpangan atau penyalagunaan Dana Desa yang terjadi pada Realisasi Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2022 -2023.
Berdasarkan Informasi dari masyarakat dan hasil monitoring kami dilapangan pada kegiatan-kegiatan tersebut terdapat banyak ketidaksesuaian dengan Fakta dilapangan, bahkan terdapat pekerjaan yang diduga Mark- Up, RAB serta adanya dugaan LPJ, SPJ yang tidak ada kesesuai, tidak transfaran serta adanya dugaan beberapa Nota Kwitansi belanja Barang dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang tidak sesuai realisasinya, sehingga diduga pada realisasi kegiatan- kegiatan tersebut terindikasi mengarah pada praktek-praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang menyebabkan kerugian Negara.
Selain itu laporan pada tiap tahunnya LPJ, SPJ yang di laporkan diduga tidak pernah di periksa secara menyeluruh oleh pihak berwenang baik dari Inspektorat maupun dari APH, walaupun pada beberapa kegiatan tersebut sudah terkesan terindikasi adanya manipulasi laporan yang diduga bertujuan unutk menguntungkan diri sendiri, kelompok, ataupun golongan tertentu.
Atas dugaan permasalahan tersebut diatas, demi terciptanya tata kelola yang bersih dan bebas dari tindak pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) mulai dari desa, serta mengingat kegiatan-kegiatan tersebut menggunakan keuangan Negara, maka kami sebagai lembaga kontrol sosial memandang perlu untuk melakukan Laporan pengaduan melalui Aksi Demonstrasi ke Aparat Penegak Hukum, dalam hal ini Pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan dalam Waktu Dekat.
Untuk meminta Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan melalui jajaranya untuk mengusut tuntas serta dilakukan tela’ah dan penyelidikan terkait indikasi KKN di beberapa Desa Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muaraenim.
Meminta kepada Pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan, untuk segera memanggil beberapa Kepala Desa di Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim, untuk diperiksa dimintai keterangannya, serta untuk data-data realisasi yang telah dilaksanakan yang diduga tidak sesuai dengan Fakta-fakta dilapangan.
Untuk mempermudah pihak kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan dalam melakukan penindakan, kami juga menyampaikan Laporan Pengaduan nantinya beserta data pendukung sesuai dengan rujukan sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan pemerintah RI Nomor 43 Tahun 2018.
“Sebagai control social kami akan terus mengawal persoalan ini sampai tuntas dan berharap Kejati Sumsel segera menindaklanjuti laporan kami (PST),”pungkasnya.