Warta.in-Bengkulu
Indikasi Penyimpangan dan kecurangan Pada proses tender di LPSE kabupaten rejang Lebong, terkait kegiatan dana hibah Bangunan Polres tahun 2025, Melalui Bidang Cipta Karya Dinas PUPRPKP, dengan anggaran APBD sebesar Rp 4.252.509.000,- yang telah di kerjakan oleh CV Alpagker Abadi, pada 8 Agustus 2025, resmi dilaporkan ke aparat penegak hukum.
Berdasarkan informasi dan Investigasi bahwa pada 24 Juli 2025, terlihat proses Tender di LPSE masih dalam tahapan download dokumen, sementara Pihak manajemen perusahaan CV Alpagker Abadi telah mengerjakan Pekerjaan kurang lebih 7 hari, dan berdasarkan Klarifikasi Terhadap PPK Kegiatan, Membenarkan bahwa Proyek tersebut milik CV Alpagker Abadi.
Kami sangat menyayangkan dugaan kecurangan yang di lakukan oleh pihak pemerintah kabupaten rejang Lebong, khususnya penyelenggara LPSE yang di ketuai oleh Hari Eko purnomo, yang juga sekaligus PLT kepala dinas PUPR rejang lebong, yang mana terindikasi telah melakukan pengondisian salah satu pihak kontraktor, untuk di jadikan pemenang, tentu ini sangat menciderai sistim prosedur tender di LPSE pemerintah kabupaten rejang Lebong, yang mana pengondisian ini diduga dilakukan secara terstruktur sistematis dan masif, yang di lakukan oleh pihak pejabat yang berwenang, guna untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompok.
terkait dugaan kecurangan yang dilakukan oleh oknum pejabat pemerintah kabupaten rejang Lebong tersebut, sekretaris DPD LSM ANTARTIKA provinsi Bengkulu Berharap, Kepada kejaksaan Tinggi Bengkulu untuk melakukan Proses Penyelidikan Hingga Ke tingkat penyidikan, agar membuktikan bahwa Proses hukum dapat berjalan tanpa pandang bulu, dan sekaligus memberikan kepercayaan masyarakat terhadap penerapan hukum yang sama, serta memberikan efek jera bagi penyelenggara Negara maupun Pihak Kontraktor Pelaksana, hingga tercipta nya Pemerintahan yang bersih dan Terbebas dari KKN.(***)