26.4 C
Jakarta
Jumat, Maret 20, 2026

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Dugaan Mark-up Snack SDN Karangpawiatan: Anggaran 60 Ribu Tak Sesuai Isi

Dugaan Mark-up Snack SDN Karangpawiatan: Anggaran 60 Ribu Tak Sesuai Isi

​Ciasem, Subang Warta In Subang — Penyaluran paket snack di SDN Karangpawiatan, Dusun Karang Anyar, Desa Ciasem Girang, Kecamatan Ciasem, memicu gelombang protes. Paket konsumsi yang dirapel untuk enam hari jatah masa libur sekolah tersebut dinilai tidak sebanding dengan anggaran negara yang dikucurkan.

​Berdasarkan ketentuan, setiap siswa berhak mendapatkan asupan gizi senilai Rp10.000 per hari. Dengan akumulasi enam hari masa libur, paket yang diterima siswa seharusnya bernilai total Rp60.000. Namun, realita di lapangan menunjukkan paket hanya berisi susu kemasan, buah, dan roti dengan nilai yang ditaksir jauh di bawah plafon tersebut.

​”Kami sangat menyayangkan, snack jatah libur baru dibagikan setelah masuk sekolah. Isinya pun tidak sesuai dengan harga 60 ribu rupiah. Seharusnya kalau sudah terlambat, kualitasnya ditambah, bukan malah terlihat ada anggaran yang hilang,” ungkap salah satu orang tua siswa.

​Sorotan tajam tertuju pada Hj Ani selaku pemilik dapur penyedia. Selain masalah ketidaksesuaian harga, penggunaan roti buatan pabrik dalam paket tersebut dianggap melanggar aturan program. Sesuai mandat, penyediaan makanan sekolah wajib memberdayakan produk UMKM lokal, bukan produk pabrikan besar.

​Kebijakan Dapur Hj Ani yang menggunakan produk pabrikan memicu dugaan adanya upaya menekan biaya produksi serendah mungkin demi meraup keuntungan pribadi. “Program ini harusnya menghidupkan UMKM sekitar, bukan malah belanja ke pabrik. Ini perlu diaudit,” tegas wali murid lainnya.

​Hingga berita ini diturunkan, Hj Ani belum memberikan klarifikasi resmi dan lokasi dapurnya dilaporkan tertutup saat akan dikonfirmasi. Kondisi ini memperkuat desakan masyarakat di Desa Ciasem Girang agar instansi terkait segera mengevaluasi pengelola dapur.

​Warga menuntut transparansi penuh guna memastikan anggaran pemerintah untuk gizi anak sekolah tidak “dimakan” oleh pihak pengelola dan benar-benar tersampaikan sesuai standar yang telah ditetapkan.

“Menurut salah satu pemerhati MBG, Ryan, persoalan ini harus diusut tuntas. Ini merupakan bentuk pembohongan publik dan sudah masuk ke ranah dugaan korupsi. Hal ini juga akan saya laporkan ke DPRD agar SPPG yang dimaksud dipanggil dan dikonfirmasi secara langsung. Apabila ditemukan unsur penyalahgunaan, maka harus diselesaikan melalui proses hukum,” tegas Ryan.

**Bobby Eko**

Berita Terkait