26.7 C
Jakarta
Rabu, Februari 11, 2026

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

*Dugaan Pembuangan Limbah B3 Medis di PALI: Ancaman bagi Kesehatan dan Lingkungan*

Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) medis di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kini tengah menjadi sorotan publik. Pasalnya, limbah medis yang seharusnya dikelola secara khusus sesuai ketentuan perundang-undangan diduga justru dibuang secara sembarangan, bahkan ke sejumlah Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

 

Praktik pembuangan limbah B3 medis tersebut dinilai sangat berbahaya karena berpotensi menimbulkan ancaman serius bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan. Limbah medis seperti jarum suntik bekas, infus, botol obat, hingga sisa bahan kimia mengandung zat beracun dan infeksius yang tidak boleh bercampur dengan sampah rumah tangga.

 

Sejumlah pihak menilai tindakan tersebut bukan hanya bentuk kelalaian, tetapi juga dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pengelolaan limbah B3 medis wajib dilakukan melalui prosedur khusus, mulai dari pemilahan, penyimpanan, pengangkutan, hingga pemusnahan oleh pihak berizin.

 

Selain mengancam kesehatan, pembuangan limbah medis ke TPA umum juga dikhawatirkan mencemari tanah dan sumber air di sekitar lokasi. Dampak jangka panjangnya dapat dirasakan oleh masyarakat luas, terutama warga yang bermukim di sekitar TPA serta para pemulung yang berisiko langsung terpapar limbah berbahaya tersebut.

 

Sementara itu, Kepala DLH Kabupaten PALI, Dr. Aryansyah, S.T., M.T., menyampaikan kepada wartawan bahwa pada hari Senin mendatang pihaknya akan memanggil pihak rumah sakit dan praktis pelayanan kesehatan di Kabupaten PALI. Pemanggilan tersebut dilakukan untuk meminta kejelasan terkait dugaan pembuangan limbah B3 medis yang ditemukan di sejumlah TPA di wilayah PALI.

 

Ia menegaskan, pengelolaan limbah B3 medis merupakan kewajiban hukum yang tidak boleh diabaikan oleh setiap penghasil limbah. Apabila kewajiban tersebut dilanggar, maka dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

 

“Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun serta denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) sebagaimana diatur dalam Pasal 103 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009,”ungkapnya Pada Jumat 6 Febuari 2026.(Dewa)

Berita Terkait