31 C
Jakarta
Kamis, Juli 10, 2025

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Dugaan Penyimpangan Dana Desa Prambatan,Kecamata Abab,Pali Diduga Tidak Tersentuh Hukum

Warta In | Palembang,-
Meski sering kali penggunaan Dana Desa,Desa Prambatan,Kecamata Abab,Pali yang diduga terjadi penyimpangan sering dipersoalkan,namun sampai saat ini tidak ada tandatanda oknum Kepala Desa Prambatan berurusan dengan Hukum.

Persoalan penggunaan Dana Desa Prambatan,Kecamata Abab,Pali yang begitu besar yang sering dipersoalkan beberapa kalangan,sepertinya angin lalu.Tak tersentuh Hukum.

Data yang diperoleh mengungkapkan,Tahun Anggaran 2023,Desa Prambatan,Kecamatan Abab,Pali menerima Dana Desa sebesar Rp.960.176.000,yang diperuntukkan beberapa program yang diantaranya,pembuatan gorong gorong,selokan,drainsae dll sebesar Rp.85.032.500.Namun,berdasarkan keterangan Tokoh Masyarakat,fisik pekerjaan dikerjakan asal jadi.

Pemeliharaan jalan Desa sebesar Rp.310.221.000,diduga dikerjakan tidak sesuai Bestek.Peningkatan produksi peternakan ( Alat produksi dan pengolahan peternakan,kandang dll ) sebesar Rp.181 juta,dipertanyakan.Diduga program tersebut untuk kepentingan oknum Kepala Desa.Pembangunan/rehab/peningkatan pasar desa/kios desa sebesar Rp.150.802.400,diduga terjadi penyimpangan.

Untuk Tahun Anggaran 2024,Desa Prambatan menerima Dana Desa sebesar Rp.971.399.000,yang diperuntukkan beberapa program yang diantaranya,Pembangunan/rehab/peningkatan sumur resapan sebesar Rp.118.395.800,diduga dikerjakan asal jadi.

Peningkatan produksi peternakan ( alat produksi dan pengolahan peternakan,kandang dll ) sebesar Rp.182.349.800,diduga terjadi penyimpangan.

Sedangkan untuk Tahun Anggaran 2025,Desa Prambatan menerima Dana Desa sebesar Rp.1.264.492.000,dengan realisasi pencairan sebesar Rp.710.982.108.Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 masih dilakukan penelusuran Tim. (*)

Berita Terkait