Kalimantan Timur,Kutai Timur // warta.in – Samsul anggota Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) beserta rekan tim awak media di tempat kejadian perkara (TKP) bertemu secara langsung seorang karyawan Melenyu 2 DSN GROUP, di Kecamatan Muara Wahau pada hari Kamis tgl 3April 2025.
Jalling,menduga adanya indikasi yang meresahkan karyawan lama, dan sengaja mutasikan karyawan ketempat kerja di luar kemampuan karyawan tersebut,sehingga merasa tidak nyaman,akhirnya secara otomatis karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut akan mengundurkan diri.
Jalling mengaku mengalami perlakuan tidak etis oleh Askep (Herman) dan Manajer (Pardede). Menurut Jalling, Askep Herman tidak mau mendengarkan keluh kesahnya dan tidak memberikan kesempatan untuk mutasi ke Afdeling LA, meskipun ada lowongan kosong,”akan tetapi”menurut penjelasan dan penyampaian Pardede kalau untuk mutasi ke PT Perusahaan yang lainnya bisa misalnya ke Jabdan dan ke LJ.
Jalling mengatakan bahwa ia telah bekerja di Melenyu 2 DSN GROUP selama beberapa tahun dan tidak pernah membantah perintah dari mandor, asisten, atau yang lainnya.
“Namun”,ketika ia dimutasi dari Afdeling 6 ke Afdeling 5,ia tidak membantah tetapi kenapa ketika tidak mampu untuk melakukan pekerjaan tersebut dan meminta untuk di mutasi ke Afdeling LA kenapa tidak bisa ya ?……
“Akan tetapi”, Askep Herman mengatakan bahwa di Afdeling LA tidak ada lowongan kosong. Padahal, ketika Jalling bertanya kepada Asisten LA (Andika),ia mengatakan bahwa masih ada lowongan kosong dan memerlukan orang untuk jangkos, sehingga menimbulkan berbagai pertanyaan yang mengarah kepada dugaan yang tidak etis.
Tindakan Askep (Herman) tersebut diduga melanggar beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, seperti Pasal 21 yang menyatakan bahwa pemberi kerja wajib memberikan kesempatan kepada tenaga kerja untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilannya melalui pelatihan dan pengembangan.
Samsul, anggota Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), mengatakan bahwa mereka akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa hak-hak tenaga kerja dilindungi.
“Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa hak-hak tenaga kerja dilindungi,” kata Samsul.
“Secara terpisah”Taufik Arbudi Selaku CSR perusaan Tersebut menanggapi saat awak mediaengonfirmasikan hal tersebut bahwa, “ini keinginan karyawan yang minta mutasi dari Afd5 ke LA dan tidak di penuhi ketua ya.
Sepengetahuan saya (Taufik Arbudi), karyawan mutasi itu berdasarkan kebutuhan operasional, dan itu kewenangan perusahaan untuk memutasi karyawan itu kemana saja, termasuk mutasi ke Jabdan atau pun LJ memang bisa,tapi kalau tidak ada kebutuhan dari operasional di Jabdan atau LJ ya bisa di lakukan mutasi itu.
Taufik Arbudi hanya mengatakan bahwa asisten itu kalau bisa sebanyak mungkin anak buah dia,”jadi” kerjaannya enakan, hanya perusahaan ada norma kerja nya, berdasarkan dengan luasan berap hektar area LA itu dan sudah di hitung berapa jumlah tenaga kerjanya.
(Tispran Kelana/Tim)