26.1 C
Jakarta
Kamis, November 13, 2025

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Dugaan Proyek Siluman tanpa papan informasi di Kel. Mubai dan menggunakan material Batu Ilegal.

Warta.in- Provinsi Bengkulu

Pembangunan Pemerintah Seharusnya berpedomani dengan amanah Undang undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang bertujuan untuk menjamin hak warga negara atas informasi publik, mendorong partisipasi masyarakat, dan mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan serta akuntabel.

Pemasangan Papan Merek Kegiatan merupakan salah satu bukti transparansi informasi publik, yang seharusnya di lakukan oleh pihak perusahaan pelaksana kegiatan, saat melakukan pekerjaan Pembangunan pemerintah, sementara irigasi di Kelurahan Mubai tanpa adanya papan merek, layaknya sebagai proyek Siluman.

Berdasarkan informasi terhimpun dan kegiatan kontrol sosial, di lakukan oleh pihak Ormas, dan Lembaga Swadaya Masyarakat, serta awak media, terlihat jelas Pembangunan Irigasi dalam wilayah Kelurahan Mubai Kecamatan Lebong Selatan, Kabupaten Lebong, terdapat dugaan praktek melawan hukum dengan sengaja, karena pihak pelaksana kegiatan menggunakan material batu lokasi, tanpa membeli material batu melalui pertambangan yang memiliki izin usaha, maka secara otomatis menciptakan pertambangan batu secara ilegal, sementara Balai Sungai Sumatra 7 sebagai penerima akan menjadi sebagai penadah.

Karena mengambil material dari lokasi tambang ilegal, artinya mencuri kekakayaan milik negara dan penerima dapat disebut sebagai penadah, melanggar Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020. Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan batu bara, maka terancam pidana 10 tahun penjara.

Namun uniknya, meski Proses Pelaksanaan tanpa terpasang papan merek kegiatan, dan menggunakan material batu lokasi, yang di ambil secara ilegal, akan tetapi pekerjaan tetap dilakukan tanpa suatu hambatan, tanpa adanya teguran dari pihak pendampingan kegiatan,konsultan, bagian pengawasan, dari Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPRHub, maupun dari pihak intansi Balai wilayah Sungai Sumatra 7 sebagai intansi terkait.

Salah satu warga sekitar lokasi kegiatan,
Berinisial AN saat di temui oleh awak media mengatakan, “Kami melihat dari awal Kegiatan Pembangunan irigasi di lakukan, hingga saat sekarang, tidak terpasang Papan Merek Kegiatan, sementara material batu yang berasal dari luar hanya beberapa truk untuk mengelabui penggunaan material yang di ambil dari sekitar lokasi irigasi”ujarnya

Kegiatan pembangunan irigasi yang di maksud terkesan adanya kesengajaan pihak pelaksana mengambil keuntungan besar, dengan berkolaborasi terhadap para pihak yang terkait di intansi, maka penting adanya pengawasan secara signifikan, dan batu lokasi sampai saat ini masih tetap melakukan kecurangan, maka di butuhkan, penegakan hukum yang berlaku secara tegas tutupnya. (****)

Berita Terkait