Warta.in-Mukomuko Bengkulu.
Dugaan maraknya rangkap jabatan P3K di Mukomuko telah membuat resah masyarakat. Seiring dengan terkuaknya beberapa kasus, indikasi ini sepertinya dianggap bukan suatu permasalahan oleh pihak terkait, Selasa (1/7/25).
“Namun, seorang aktivis atau persatuan pewarta warga Indonesia (PPWI) Dan LSM, Wanto PPWI Mukomuko angkat bicara dengan maraknya pemberitaan rangkap jabatan tersebut yang mana dia sudah berkerja disuatu pemerintah desa dan juga sebagai seorang pendidik disebuah sekolah baik itu,” SD,SMP, Dan SMA, dan juga ada sebagai Tata usaha. Bahkan Sudah terdaftar di dapodik.
Wanto,” berharap agar pihak terkait dan Aparatur Penegak Hukum (APH) segera menyikapi dan bertindak untuk mencegah rangkap jabatan dan P3K siluman atau P3K yang dipaksakan dengan perlengkapan administrasi yang bekerja sama dengan oknum-oknum terkait.
Wanto juga mengingatkan bahwa sanksi bagi kepala sekolah yang memberikan rekomendasi kepada peserta P3K yang belum memenuhi syarat dapat berupa sanksi administratif, pemberhentian sebagai kepala sekolah, penurunan pangkat atau jabatan, serta sanksi hukum. Berdasarkan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kepala sekolah dapat diancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 300 juta jika terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam memberikan rekomendasi P3K.
Dengan maraknya permasalahan rangkap jabatan P3K, Wanto berharap agar pihak terkait dapat menciptakan pengangkatan P3K yang sesuai dengan regulasi dan tidak ada oknum peserta atau bekerja sama dengan pihak terkait atau kepala sekolah melakukan manipulasi data agar dapat mengikuti seleksi P3K. “Agar keresahan di tengah-tengah masyarakat terjawabkan bahwa pengangkatan P3K betul-betul sesuai dengan regulasi,” ungkap Wanto.
Dalam konteks ini, penting bagi pihak terkait untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran yang terjadi. Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta pengangkatan P3K yang transparan dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Dugaan rangkap jabatan P3K di Mukomuko telah menjadi perhatian serius bagi masyarakat. Oleh karena itu, pihak terkait dan APH harus segera menyikapi dan bertindak untuk mencegah dan menindak pelanggaran yang terjadi. Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta pengangkatan P3K yang sesuai dengan regulasi dan tidak ada lagi keresahan di tengah-tengah masyarakat.
Pewarta:Hidayat
Sumber: (BA)