27.3 C
Jakarta
Rabu, Februari 25, 2026

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Dugaan tercium adanya Tindak Pidana Korupsi terkait Dana BOP, APH diminta Turun Tangan.

Warta.in-Lebong, Bengkulu.

Dinas Pendidikan Bengkulu Utara Program Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bermani yang beralamat di Kelurahan Tes Kecamatan Lebong Selatan,Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu. Saat ini didunia pendidikan tercoreng dengan adanya dugaan Tindak pidana Korupsi terkait Dana BOP Tahun 2024-2025 di salah satu PKBM yakni PKBM Bermani Lebong Selatan, Senin(23/2/2026).

Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) BPAN Provinsi Bengkulu saat diwawancarai awak media ini menyampaikan bahwa akan segera melaporkan lembaga penyelenggara pendidikan PKBM Bermani ke Aparat Penegak Hukum Polres Lebong. Secara singkat adapun isi laporannya yakni tercium adanya dugaan Tindak pidana korupsi serta penyalahgunaan wewenang jabatan di dalam proses realisasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Non fisik yang masuk ke dalam kegiatan Biaya Operasional Pendidikan (BOP) yang secara langsung di transfer ke rekening Pribadi Ketua PKBM Bermani.

Tercium adanya Dugaan tindak pidana korupsi berdasarkan hasil dari investigasi Tim Ormas yang ternyata adanya kejanggalan didalam penyeleggaraan dana BOP Tahun 2024-2025. Kejanggalan Seperti manipulasi data Dapodik yang kenyataan nya pengelembungan jumlah siswa, ditambah lagi untuk jam belajar-mengajar yang dijadwalkan tidak sama dengan fakta lapangan.

Seperti inilah cara bagi pengelola PKBM bisa direalisasikan dana BOP yang anggarannya lebih besar. Pemerintah memberikan Dana yang seharusnya diperuntukan untuk meningkatkan kecerdasan dan mutu bidang pendidikan, akan tetapi justru diduga untuk memperkaya diri sendiri tanpa memikirkan resiko yang akan dihadapi.

Al ghapi selaku Ketua LAI BPAN Bengkulu meminta APH Polres Lebong agar segera memanggil pihak pengelola PKBM Bermani. Lalu meminta Tindak Secara Tegas, serta usut secara tuntas dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang serta jabatan selaku kuasa pengguna anggaran dana non fisik berupa BOP Kesetaraan.

“ Perbuatan yang telah dilakukan merupakan kejahatan di dunia pendidikan. Apabila terbukti bersalah, pelaku harus dihukum setimpal. Kita tidak boleh membiarkan anggaran pendidikan dijadikan ladang korupsi oleh oknum -oknum yang hanya untuk memperkaya dirinya sendiri,”tegas Ghapi.

” Kami mengajak masyarakat untuk menggiring kasus ini sampai tuntas, serta tidak ada celah bagi para koruptor untuk damai,” tuturnya.

Pemerintah Pusat mengadakan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) untuk program Pendidikan Kesetaraan di Indonesia ditetapkan berdasarkan jenjang pendidikan. Seperti Dana BOP yang diterima PKBM Bermani Lebih Kurang 1 Miliar setiap tahun nya.

 

Untuk informasi yang lebih akurat dengan meminta keterangan dari ketua PKBM Bermani, Tim media ini berupaya konfirmasi dengan mendatangi yayasan PKBM Bermani yang beralamatkan di Kelurahan Tes,Kecamatan Lebong  Selatan Kabupaten  Lebong Provinsi Bengkulu. Namun upaya gagal Dan beberapa kali dihubungi melalui aplikasi WhatsApp tidak di tanggapi, hingga berita ini ditayangkan hari ini, selanjutnya tim media masih mengupayakan konfirmasi untuk meminta hak jawab dari pengelola PKBM Bermani.(Grp)

Berita Terkait