Warta.in-Sumatera Barat
Tim Komisi Nasional Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (Komnas LP KPK) melayangkan surat kepada Ketua DPRD Kabupaten Pesisir Selatan, Darmansyah, terkait dugaan tindak pidana menguasai atau panen lokasi perkebunan sawit dalam kawasan yang sudah disegel oleh Satgas PKH PT. Sumatera Jaya Agro Lestari (SJAL) Incasi Raya Grup di Kecamatan Silaut, Kabupaten Pesisir Selatan Sumatera Barat.Sabtu,”(28/06/2025).
Berdasarkan surat laporan tersebut, Wakil Ketua DPRD Pesisir Selatan, Hakimin, SH, bersikap tegas dengan adanya penyegelan lahan PT. SJAL seluas 1200 hektar oleh Tim Satgas PKH Penertiban Kawasan Hutan sesuai dengan Perpres Peraturan Presiden nomor 5 tahun 2025. Namun, perusahaan tersebut tetap melakukan panen dan menguasai lahan tersebut, yang diduga menantang Perpres.
Hakimin menyatakan bahwa DPRD Pesisir Selatan akan melakukan sidak ke lokasi dan mendorong penegak hukum untuk mencabut perizinan perusahaan yang membandel. “Kami sudah menerima beberapa laporan dari LSM dan masyarakat, serta banyak berita yang beredar. Sudah pantas kami bertindak turun tangan sebagai wakil rakyat,” kata Hakimin.
Ketua DPRD Pesisir Selatan, Darmansyah, juga menyatakan bahwa perusahaan sawit wajib memberikan plasma sebesar 20% kepada masyarakat. “Plasma tidak perlu di luar dari perkebunan, tapi wajib dalam HGU,” ujarnya.
Darmansyah menambahkan bahwa DPRD Pesisir Selatan akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD untuk memastikan kepatuhan dan efektivitasnya. “Apabila Anda membandel, maka kami akan turunkan menteri dari pusat untuk melakukan pencabutan legal Anda,” ucap Darmansyah dengan nada lantang.
Sementara itu, lembaga independen seperti LP KPK dan LBH CCI mengusulkan agar perusahaan sawit yang beroperasi di kawasan HPK, HPT, HL, dan HTI memberikan distribusi 30% kepada Pemda Pesisir Selatan untuk menambah APBD. Lokasi PT. Incasi Raya Grup diduga masih banyak titik yang belum disegel menurut peta kawasan di tahun 2025.
Pewarta:Hudayat
Sumber:( Zulhakim)