Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Semarang mendapat laporan palsu. Pelapor mengatakan ada ular di tempat kerjanya, tetapi saat ditelusuri, laporan tersebut hanyalah dengan masalah pribadi berupa utang piutang.
Video petugas Damkar Kota Semarang yang kena prank itu diunggah akun Instagram Sekretaris Damkar Semarang, Ade Bhakti. Dalam video yang diunggah, terdengar percakapan antarpetugas Damkar.
“(Laporan hari ini?) Tergatak (dikerjai) Mas. Masalah pribadi, masalah utang piutang, malah laporannya ke Damkar, katanya ada ular minta dievakuasi. Tapi sampai evakuasi, laporan palsu,” kata petugas damkar bernama Edy dalam video di akun @adebhakti, Jumat (6/6/2025).
Edy bercerita, mulanya, terdapat laporan ke Damkar Kota Semarang bahwa ada ular di tempat kerja pelapor. Namun saat petugas Damkar tiba di lokasi yang mana merupakan rumah milik Bu Endar, diketahui laporan tersebut palsu dan pelapor hanya berpura-pura menjadi pemilik rumah.
“Bu Endar itu punya utang sama pelapor. (Pelapor pura-pura jadi Bu Endar?) Iya. Sebelumnya Bu Endar diteror sama pelapor, katanya kalau nggak bayar utang nanti tak datangin Damkar,” kata Edy dalam video.
Saat dimintai konfirmasi, Ade membenarkan adanya kejadian tersebut. Ia mengatakan, peristiwa terjadi Senin (2/6) sore.
“Senin sore. Sesuai video, anak-anak pulang aja (dari lokasi kejadian),” kata Ade melalui pesan singkat.
Ia mengatakan, sesuai aturan Damkar, seluruh laporan yang masuk dari masyarakat dianggap sebagai laporan darurat dan harus segera ditangani.
“Semua laporan kita anggap darurat. Karena yang bersangkutan bilang HP-nya nggak bisa motret karena jadul, ya harus tetap kita percaya,” ungkapnya.
Ade mengaku tak mengetahui berapa besaran utang yang dimiliki Bu Endar kepada pelapor hingga pelapor berani senekat itu melayangkan laporan palsu.
“Tidak ada informasi. Tidak menanyakan (berapa nominal utang),” jelasnya.
Berkaca dari kejadian tersebut, Ade pun mengimbau masyarakat untuk tidak bermain-main saat melaporkan suatu kejadian kepada Tim Damkar.
Ia juga melampirkan isi Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 48 ayat (1) UU ITE tentang larangan mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan informasi elektronik atau dokumen elektronik milik orang lain atau publik, secara sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum.
“Masyarakat jangan asal lapor lah, jangan buat mainan. Jangan main kayak gitu, teman-teman Damkar itu kerja buat layani masyarakat jangan buat mainan,” imbaunya.