TORAJA UTARA – Puluhan THM (Tempat Hiburan Malam) Klasifikasi Karaoke di Kabupaten Toraja Utara terancam ditutup jika tidak memiliki perizinan lengkap, Rabu (26/11/2025).
Penutupan tersebut berdasarkan Surat Edaran Bupati Toraja Utara Frederick Viktor Palimbong, Nomor: 100.3.4/1249/DPMPTSP, pertanggal 17 November 2025
Adanya Surat Edaran tersebut saat dikonfirmasi pada hari Kamis (20/11/2025) melalui pesan WhatsAppnya, bahwa apakah itu berlaku kepada semua THM, Frederick Viktor Palimbong selaku Bupati Toraja Utara menjelaskan jika penutupan itu berlaku untuk yang tidak berizin lengkap.
“Yang tidak berizin apalagi, menyediakan PSK,” singkat Frederick Viktor Palimbong.
Saat dikonfirmasi lanjut bagaimna dengan yang sudah ada izin lengkap seperti NIB, IMB, SKPL dan SPP,L, Frederick Viktor Palimbong yang akrab disapa Bro Dedy menyebutkan jika itu aman dan tinggal memperhatikan jam operasional.
Selain itu, Frederick Viktor Palimbong juga menjelaskan bahwa jika sudah lengkap izinnya itu tidak perlu kuatir.
“Ok Dinda, tidak perlu kuatir. Tunjukkan saja surat-surat dan pastikan tidak ada PSK yang datang berkunjung,” sebut Bupati Frederick Viktor Palimbong.
Sementara adanya issu yang beredar bahkan penyampaian lisan maupun melalui chatingan WhatsApp kepada beberapa THM jika pertanggal 1 Desember 2025 semua THM akan ditutup selama sebulan penuh, Frederick Viktor Palimbong selaku Bupati Toraja menampik hal tersebut dan kembali menekankan bahwa itu hanya berlaku kepada THM yang tidak berizin.
“Yang tidak berizin saja. Jangan juga kita batasi Dinda,” pungkas Frederick Viktor Palimbong.
Tapi menyangkut izin yang dimaksudkan tersebut, Frederick Viktor Palimbong juga menekankan agar segera mengurus semua kelengkapan izin seperti PBG (IMB) hingga SPPL sebagai kewajiban mutlak berdasarkan penerapan Perizinan Usaha Berbasis Resiko.
“Segera urus PBG dan izinnya, Dinda,” sebut Bupati Toraja Utara Frederick Viktor Palimbong.
Hingga berita ini dipublikasikan berdasarkan hasil investigasi di 5 THM diketahui ada sekira 4 THM yang sudah mengantongi kelengkapan perizinan dan 1 THM yang sementara melengkapi perizinan PBG.





























