INDONESIAN JOURNALIST WRITE THE TRUTH

30.7 C
Jakarta
Jumat, Maret 29, 2024

Enam Tersangka Pengrusakan Pos Retribusi Pantai Ujunggenteng Diciduk Polisi

Sukabumi, Warta.in || Enam orang tersangka pelaku perusakan Pos Retribusi Wisata Ujunggenteng akhirnya ditangkap satuan Reskrim Polres Sukabumi Senin, 16/05/2022.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP I Putu Asti Hermawan Santosa, merilis ke 6 orang tersangka telah ditangkap. Press release dilaksanakan pada Senin 16/05/2022 pukul 13.00 Wib, bertempat di Ruang Loby  Satreskrim Polres Sukabumi.

I Putu Asti, menjelaskan berawal dari video viral pengerusakan pos retribusi tempat wisata Pantai Ujung Genteng, Satreskrim Polres Sukabumi, merespon cepat kejadian itu untuk melakukan penyelidikan.

Ia mengatakan Pada hari itu juga, berdasarkan penelusuran dari video yang beredar, pihaknya dengan cepat mengamankan 4 orang yang diduga berada dalam video tersebut.

“Setelah beredarnyai video itu kami langsung bergerak untuk mengamankan 4 orang yang diduga berada dalam video tersebut, ” ungkapnya.

Selain itu, Dia juga menjelaskan, dari ke empat orang yang diamankan, terbongkar satu orang terduga pelaku pengerusakan, dan tiga orang saksi yang berada di tempat kejadian dan melihat peristiwa tersebut.

I Putu Asti pun mengungkapkan, hasil pengembangan penyelidikan dan penyidikan didapatkan enam orang tersangka yang diduga kuat melakukan pengerusakan Pos retribusi tempat wisata ujung genteng yakni berinisial G, AJ, J, RA, RH dan H.

Selain itu pihaknya melakukan pendalaman, pengrusakan tersebut bermotif kekesalan sebagian warga di sekitar tempat wisata.

Diungkapkannya, pengelolaan retribusi wisata tersebut, tidak berkorelasi dengan kebersihan lingkungan sekitar.

Masih menurut I Putu Astuti, para tersangka pada awalnya hanya akan melakukan aksi memungut sampah dan menumpukannya di depan Pos retribusi, namun ada salah satu tersangka melakukan pelemparan, menggunakan helm ke arah Pos tersebut, hingga pada akhirnya diikuti oleh yang lainnya.

“Motif pengerusakan berawal dari kekesalan sebagian warga di sekitar tempat wisata, pengelolaan retribusi wisata tersebut tidak berkorelasi dengan kebersihan lingkungan. Para tersangka pada awalnya hanya akan melakukan aksi memungut sampah dan menumpukannya di depan Pos retribusi tersebut,” jelasnya.

Brang bukti yang dikumpulkan berupa berupa kayu, untuk melakukan pengerusakan tersebut. Para tersangka dapat di jerat tindak pidana pengerusakan, sesuai Pasal 170 Ayat 1 dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara. (Red)

Sumber : Humas Polres Sukabumi

 

Latest news
Related news