Evaluasi LPPD tahun 2025 tuntas, Pemprov NTB siapkan Strategi Tingkatkan Kinerja Daerah Tahun Mendatang
Warta.in
Mataram, NTB — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui Tim Daerah Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) telah menyelesaikan evaluasi terhadap Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Kabupaten/Kota se-NTB Tahun 2025.
Evaluasi tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2024.
Asisten I Sekda NTB, Dr. H. Fathul Gani, M.Si., menjelaskan bahwa EPPD merupakan instrumen pemerintah dalam menilai kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
“Evaluasi ini menjadi bagian penting untuk melihat capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah sekaligus memastikan pelayanan dan pembangunan daerah terus mengalami peningkatan,” jelasnya, (Kamis, 8/10).
Menurutnya, untuk LPPD kabupaten/kota, pelaksanaan evaluasi dilakukan oleh Tim Daerah EPPD yang dibentuk Pemerintah Provinsi NTB sebagai bagian dari pelaksanaan tugas Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP).
Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahan Setda NTB Jamaluddin, S.Sos., M.T., menjelaskan evaluasi terhadap LPPD Kabupaten/Kota Tahun 2025 telah dilaksanakan dan diselesaikan pada 31 Agustus 2026, sesuai jadwal yang ditetapkan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri.
“Pelaksanaan evaluasi tahun ini sempat mengalami penyesuaian karena surat edaran dan pedoman penyusunan EPPD baru diterima pada pertengahan Juli 2026. Namun, seluruh proses evaluasi dapat diselesaikan tepat waktu hingga 31 Agustus 2026,” ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, Tim Daerah EPPD Provinsi NTB melibatkan unsur internal dan eksternal. Unsur internal terdiri dari Biro Pemerintahan, Inspektorat, Bappeda, Badan Keuangan dan Aset Daerah, Badan Kepegawaian Daerah, Biro Hukum, serta Dinas Komunikasi dan Informatika dan Statistik Provinsi NTB. Sementara unsur eksternal melibatkan BPS Provinsi NTB dan BPKP Perwakilan NTB.
Jamaluddin menyampaikan, berdasarkan hasil evaluasi terhadap 10 kabupaten/kota di NTB, secara umum capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah menunjukkan hasil yang baik. Namun, masih terdapat sejumlah indikator yang mengalami peningkatan, penurunan maupun tetap, termasuk beberapa indikator yang belum berstatus optimal.
“Evaluasi ini bukan hanya melihat capaian, tetapi juga menjadi bahan pembelajaran bagi pemerintah daerah untuk memperbaiki indikator yang mengalami penurunan dan menyusun langkah strategis agar kinerja ke depan semakin baik,” katanya.
Pada indikator makro, hasil evaluasi menunjukkan sejumlah capaian positif, antara lain peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), penurunan angka kemiskinan, pertumbuhan ekonomi, peningkatan pendapatan per kapita, serta penurunan angka pengangguran terbuka.
Namun demikian, evaluasi juga mencatat adanya dinamika pada indikator Gini Ratio di sejumlah kabupaten/kota yang menunjukkan masih perlunya perhatian terhadap pemerataan manfaat pertumbuhan ekonomi, khususnya bagi masyarakat di wilayah perdesaan.
Dari sisi indikator urusan pemerintahan, evaluasi mencakup 37 urusan dengan 121 Indikator Kinerja Kunci (IKK). Rinciannya meliputi enam urusan pemerintahan wajib berkaitan dengan pelayanan dasar dengan 45 IKK, 18 urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar dengan 45 IKK, lima urusan pilihan dengan 14 IKK, serta delapan fungsi penunjang urusan pemerintahan dengan 17 IKK.
Dari 121 indikator tersebut, sebanyak 53 indikator dapat dibandingkan dengan capaian tahun sebelumnya, sedangkan 68 indikator belum dapat dibandingkan karena merupakan indikator baru atau mengalami perubahan formulasi penghitungan capaian.
Perubahan indikator tersebut juga menjadi salah satu faktor yang perlu menjadi perhatian dalam evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pada tahun 2024 terdapat 126 IKK, sedangkan pada tahun 2025 menjadi 121 IKK. Dari jumlah tersebut, hanya 53 IKK atau 43,80 persen yang dapat dikomparasikan dengan tahun 2024.
Asisten I Sekda NTB, Fathul Gani, menegaskan bahwa hasil evaluasi Tim Daerah EPPD selanjutnya menjadi bahan analisis, evaluasi, serta rekomendasi perbaikan bagi pemerintah kabupaten/kota.
“Yang terpenting dari proses ini adalah bagaimana hasil evaluasi dapat menjadi dasar perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah, sehingga kinerja yang sudah baik dapat dipertahankan dan indikator yang masih perlu diperbaiki dapat segera ditindaklanjuti,” ujarnya.
Ia menambahkan, Pemerintah Provinsi NTB melalui peran Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat akan terus meningkatkan fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap pemerintah kabupaten/kota.
Ke depan, kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah juga diharapkan dapat menjadi salah satu dasar dalam pemberian reward and punishment bagi penyelenggara pemerintahan, sekaligus mendorong setiap daerah mempertahankan capaian yang telah maksimal agar manfaat pembangunan dapat terus dirasakan masyarakat.
“Harapannya, hasil evaluasi LPPD Tahun 2025 ini dapat menjadi momentum untuk memperkuat pembinaan, meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, dan pada akhirnya memberikan dampak yang lebih optimal bagi masyarakat NTB,” pungkasnya. (sr/dkisntb)































