INDONESIAN JOURNALIST WRITE THE TRUTH

24.8 C
Jakarta
Minggu, Desember 8, 2024

Fantastis 5,1 Kg Sabu dan 11 Tersangka digulung Dirnarkoba Polda NTB


Direktur Ditresnarkoba Polda NTB, Kombes Pol Deddy Supriadi


Kabid Humas Polda NTB

warta.in
Mataram,NTB – Direktorat Narkoba Polda NTB melaksanakan kegiatan konferensi pers pada tanggal 18 September 2024 . Yang merupakan komitmen Direktorat Narkoba Polda NTB selaku pengampu pengungkapan narkotika yang ada di wilayah hukum Polda NTB.

Dalam kesempatan itu disampaikan beberapa pengungkapan yang terjadi pada periode bulan Agustus tahun 2024.

selain melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap beberapa informasi yang telah ditindaklanjuti dari berbagai masyarakat yang telah membantu memberi informasi , maka dihasilkan tujuh kasus pengungkapan dengan jumlah tersangka 11 orang .

Menurut Direktur Ditresnarkoba Polda NTB, Kombes Pol Deddy Supriadi, dari 11 orang itu diantaranya terdapat tiga orang tersangka sebagai residivis
.Atau yang telah mengulangi beberapa kali kasus yang sama, yaitu narkotika.
Dengan pengungkapan tersebut,lanjutnya, dapat disita barang bukti narkotika berupa sabu seberat 5, 135 gram atau 5,1 kg.

” Maka jika diasumsikan 1 gram dinikmati atau digunakan oleh 5 orang, maka direktorat narkoba Polda NTB telah berhasil menyelamatkan jiwa sebanyak 25. 678 orang dengan total nilai kerugian 9. 244.337.000 .

Selain melakukan penyitaan sabu juga ada ganja seberat 60,43 gram. Menyusul ekstasi satu butir.
selanjutnya ada obat-obatan bermerek Carisoprodol dengan 750 mg. Dengan komposisi berjumlah 599 butir . Ada juga obat merk Trapentadol itu sebanyak 110 butir dan uang tunai Rp. 17.687.000.

Sementara pengungkapan pada bulan Juli hingga Agustus tahun 2024 , terdapat narkotika jenis sabu seberat 5.756 gram atau 5,7 kg. Kemudian ganja 149 gram narkotika golongan 1.
Obat-obatan merk carisoprodol 750 mg sebanyak 599 butir dan obat-obatan tertentu lainnya yaitu tapentadol sebanyak 110 butir.

Dari tujuh kasus tersebut terdapat 5 kasus yang dikategorikan menonjol atau yang dikatakan fantastis dalam pengungkapannya.
Di antaranya terdapat pengungkapan yang dilakukan oleh subid 1 pada tanggal 20 Agustus 2024 terhadap tersangka inisial A.
Tersangka berinisial A ini diketahui informasi adanya pengiriman narkotika jenis sabu berasal dari Sumatera.
Nah pada saat dilakukan penangkapan tersangka diketahui menggunakan kendaraan roda dua dengan tas jinjing. Setelah dilakukan penggeledahan terdapat narkotika jenis sabu sebanyak lima bungkus.

Dia menggunakan wadah pembungkus kemasan teh hijau atau Chinese Tea merk Kingson. ada lagi kemasan lainnya yang tidak terlihat dengan menggunakan plastik hitam.
Kemudian dimasukkan ke dalam kemasan kotak sehingga pada saat dilakukan penggeledahan dan ditimbang beratnya secara bruto 5,2 kg.,” tandas Teddy.

Tedy melanjutkan, setelah dilakukan penimbangan di badan metrologi berat bersih mencapai 4.991 gram atau 4,9 Kg.

Dikatakan, tersangka ini diketahui akan mengedarkan atau akan segera mengantarkan barangnya. Atas pekerjaan ini tersangka dijanjikan menerima upah senilai 100 juta ketika tuntas melakukan pengiriman sebanyak 5,2 kg narkotika jenis sabu.

Terhadap perbuatan tersangka ini mereka dijerat pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Selain itu Pada tanggal 10 Agustus 2024 tersangka berusia 51 tahun yang merupakan warga negara Amerika Serikat yang secara kebetulan saat itu sedang melaksanakan wisata di daerah Lombok Tengah.

Pada saat itu pihaknya bekerja sama dengan kantor bea cukai kota Mataram untuk melaksanakan kontrol delivery atas adanya informasi pengiriman barang obat-obatan yang dikategorikan berbahaya.

Tersangka ini menerima barang kiriman dari kantor pos maka selanjutnya dilakukan penggeledahan dan didapati terdapat dua paket obat-obatan. Yang pertama obat merk cariso prodol komposisi 750 mg sebanyak 599 butir .

Dimana kariso prodol merupakan kategori narkotika golongan 1 karena termasuk di dalam lampiran Permenkes nomor 30 tahun 2023 tentang penggolongan narkotika. Dengan nomor urut 145, kemudian juga didapat obat merk pentador komposisi 100 mg dengan jumlah 110 butir .

Pada saat dilakukan pengecekan uji di balai POM kedua obat-obatan tersebut termasuk narkotika golongan 1 sehingga atas perbuatan tersangka ini di tersangkakan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 undang-undang narkotika.

Pengungkapan yang dilakukan oleh subid 3 pada tanggal 10 Agustus tahun 2024 maka telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka
Inisial h dengan barang 497 gram.

” Diduga tersangka berinisial h ini terbiasa melakukan penjualan pocket narkotika seharga 300.000 dan ada juga yang 150.000.

Atas perbuatan tersangka dia dipersangkakan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 undang-undang narkotika.,” tandas Teddy.

Pada saat sama Kasus pengungkapan yang dilakukan subid 3 pada tanggal 29 agustus 2024 telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial AC dan tersangka a z y .

Dia menambahkan ,Warga berusia 33 tahun ini merupakan warga kecamatan Selong kabupaten lotim dan azy berusia 23 tahun. Merupakan warga pada kecamatan yang sama pada saat dilakukan penangkapan.(s2r)

Latest news
Related news