Warta.in Jakarta, 13 Maret 2026. Menghadirkan Menteri Diktisaintek (Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi) yang diwakili oteh Prof. Tri Hanggono Achmad, Tenaga Ahli Menteri yang menjabat sebagai Ketua Tim Kajian Kebijakan Pendidikan Tinggi Tenaga Medis sekaligus Ketua Satgas Akselerasi Pendidikan PPDS (Program Pendidikan Dokter Spesialis) Kemdiktisaintek. Prof. Tri Hanggono menyampaikan materi pengejawanta han Astacita dalam Pendidikan Kedokteran dan Kedokteran Spesialis Melalui Peran KKI (Konsil Kedokteran) dan Kolegium.
Peran yang dimaksud adatah elaborasi atas peran Kementerian Diktisaintek dalam unsur Konsil yang merupakan mitra yang seimbang bersama Kementerian Kesehatan mewakili unsur eksekutif dalam konsil. Kementerian Diktisaintek juga sangat berkepenti ngan untuk bisa bermitra bersama Kolegium Ilmu Kedokteran yang berperan juga sebagai unsur penentu Konsit. Di dalam pengorganisasian dan pelaksanaan pendidikan dokter spesialis yang dikerjakan di institusi pendidikan (universitas) melalui fakultas kedokteran yang memiliki program pendidikan (Prodi) dokter dan dokter spesialis, Kemdiktisaintek sangat memerlukan kehadiran kolegium yang independen selaku penentu standar kompetensi, kurikulum dan evaluasi pendidikan dokter dan dokter spesialis.
Kolegium yang independen akan menjadi badan berbasiskan ilmu pengetahuan yang akan berinteraksi intensif dengan universitas melalui prodi-prodi selaku penyelenggara pendidikan dalam realita penyelenggaraan pendidikan dokter dan dokter spesialis.
Pembicara kedua adalah Prof. Menatdi Rasmin menyampaikan materi pokok tentang independensi Konsil Kedokteran dan Kolegium Kedokteran. Melalui sejarah perkembangan dunia ilmu kedokteran, sejak era kuno (era 500 tahun sebelum Masehi) hingga era klasik para filsuf dengan kehadiran Hippokrates dengan sumpahnya yang menjadi acuan hidup hingga masa kini bagi sumpah kedokteran, sampai dengan era masa kini yang modern dan dibanjiri teknologi. Ilmu kedokteran memiliki landasan filosofis, berkembang dengan penerapan etika yang menjadi kuat dan sangat penting dalam penerapan praktik kedokteran.
Ilmu kedokteran berkembang dengan mengandalkan kaidah ilmiah. Kaidah ilmiah mengikuti standar yang memastikan ilmu itu berkembang melalui metode ilmiah yang rasional dan teruji, tervalidasi berbasis bukti, benar dan independen. Sejalan dengan itu, Prof. Djohansyah sebagai sosok ilmuwan kedokteran yang mengajukan judicial review UU Kesehatan No. 17/2023 memberika n pandangannya tentang ilmu kedokteran yang
mengacu pada kaidah ilmiah yang meliputi rasional berdasarkan fakta, benar, otonom dan independen, serta bebas konflik kepentingan. Dalam memaknai bebas dari konflik kepentingan, sejarah dapat dirujuk ketika praktik kedokteran dikendali kan oleh penguasa melalui tragedi Studi Tuskegee (USA, 1937-1972) dan Pengadilan Nurenberg (Jerman, 1945-1946) yang berlawanan denga n prinsip humanitas kedokteran yan g menyelamatkan manusia. Penga- ruh kekuasaan berakibat pada pelan ggaran etik.
Praktik kedokteran berdasarkan ilmu kedokteran. Praktik kedokteran memegang teguh etika kedokteran dalam mengadopsi dan sekaligus berkembang bersama teknologi kedokteran. Dalam pemanfaatannya ilmu kedokteran melandasi praktik kedokteran yang dijalankan oleh dokter sebagai profesi yang terikat pada sumpah dokter dan bekerja dengan mengikuti etika profesi.
Dalam perkembangannya secara universal melalui para ilmuwan dan ahli kedokteran, perkembangan kolegium tercatat melalui kehadiran (Royal) College of Physician di Inggris yang selanjutnya betsama- sama dengan The Royal Society of Medicine berperan dalam pembentu kan GMC (General Medical Council). GMC inilah Konsil Kedokteran di Inggris yang sejak kelahirannya melalui UU tahun 1858 tetap hadir hingga sekarang dalam menetapkan registrasi dokter, meregulasi standar agar tercipta praktik kedokteran yang bermutu dan aman. Melalui World Medical Association yang terbentuk pada tahun 1947, dapat dipastikan dokter bekerja secara independen dengan perilaku etis melalui standar pelayanan tertinggi sepanjang hayat. Pelayanan dengan prinsip-prinsip yang berlaku sama di seluruh dunia. Mahkamah Konstitusi mengenali dengan baik bagaimana seharusnya dunia kedokteran harus berada dan menempatkan diri mengikuti kaidah dan prinsip yang berlaku di seluruh dunia. Di situlah kepentingan kehadiran Konsil Kedokteran dan Kolegium Kedokteran yang independen.
Semua pihak wajib melaksanakan amar putusan MK (Mahkamah Konstitusi) RI, karena jika tidak berarti melakukan pembangkangan terhadap keputusan hukum tertinggi. Melalui segmen diskusi, terungkap bahwa kolegium harus berposisi tanpa pengaruh kekuasaa n otoritas eksekutif/ pemerintah. Di sisi yang lain, Mahkamah Konstitusi memberikan pandangan yang unik dengan membebaskan kolegium dari pengaruh organisasi profesi walaupun tidak sepenuhnya sejalan dengan praktik terbaik di dunia internasional. Mahkamah Konstitusi tidak menghendaki dominasi perhimpunan profesi untuk menjaga independensinya yang utuh sebagai badan ilmu pengetahuan. Forum Akademik yang diselenggarakan oleh MGBKI (Majelis Guru Besar Kedokteran Indonesia) bersama dukungan DGB (Dewan Guru Besar) FKUI (Fakultas Kedokteran Forum Akademik Penguatan Sistem Pendidikan Kedokteran Pascaputusan MK (Mahkamah Konstitusi) No. 111 dan 182/PPU-XXII/2024 yang terselang gara pada hari jumat 13 Maret 2026 di FKUI Salemba.
jakarta, 13 Maret 2026 menghadirkan Menteri Diktisaintek (Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi) yang diwakili oteh Prof. Tri Hanggono Achmad, Tenaga Ahli Menteri yang menjabat sebagai Ketua Tim Kajian Kebijakan Pendidikan Tinggi Tenaga Medis sekaligus Ketua Satgas Akselerasi Pendidikan PPDS (Program Pendidikan Dokter Spesialis) Kemdiktisaintek. Prof. Tri Hanggono menyampaikan materi Pengejawata han Astacita dalam Pendidikan Kedokteran dan Kedokteran Spesialis Melalui Peran KKI (Konsil Kedokteran) dan Kolegium.
Pembicara kedua adalah Prof. Menatdi Rasmin menyampaik an materi pokok tentang independensi Konsil Kedokteran dan Kolegium kedoktera n. Melalui sejarah perkembangan dunia ilmu kedokteran, sejak era kuno (era 500 tahun sebelum Masehi) hingga era klasik para filsuf dengan kehadiran Hippokrates dengan sumpahnya yang menjadi acuan hidup hingga masa kini bagi sumpah kedokteran, sampai dengan era masa kini yang modern dan dibanjiri teknologi. Ilmu kedokteran memiliki landasan filosofis, berkembang dengan penerapan etika yang menjadi kuat dan sangat penting dalam penerapan praktik kedokteran.
Ilmu kedokteran berkembang dengan mengandalkan kaidah ilmiah. Kaidah ilmiah mengikuti standar yang memast ikan ilmu itu berkembang melalui metode ilmiah yang rasional dan teruji, tervalidasi berbasis bukti, benar dan independen. Sejalan dengan itu, Prof. Djohansyah sebagai sosok ilmuwan kedokteran yang mengajukan judicial review UU Kesehatan No. 17/2023 memberika n pandangannya tentang ilmu kedokteran yang
mengacu pada kaidah ilmiah yang meliputi rasional berdasarkan fakta, benar, otonom dan independen, serta bebas konflik kepentingan. Dalam memaknai bebas dari konflik kepentingan, sejarah dapat dirujuk ketika praktik kedokteran dikendali kan oleh penguasa melalui tragedi Studi Tuskegee (USA, 1937-1972) dan Pengadilan Nurenberg (Jerman, 1945-1946) yang berlawanan dengan prinsip humanitas kedokteran yang menyelamatkan manusia. Pengaruh kekuasaan berakibat pada pelan ggaran etik.
Praktik kedokteran berdasarkan ilmu kedokteran. Praktik kedokteran memegang teguh etika kedokteran dalam mengadopsi dan sekaligus berkembang bersama teknologi kedokteran. Dalam pemanfaatannya ilmu kedokteran melandasi praktik kedokteran yang dijalankan oleh dokter sebagai profesi yang terikat pada sumpah dokter dan bekerja dengan mengikuti etika profesi.
Dalam perkembanga nnya secara universal melalui para ilmuwan dan ahli kedokteran, perkembangan kolegium tercatat melalui kehadiran (Royal) College of Physician di Inggris yang selanjutnya betsama- sama dengan The Royal Society of Medicine berperan dalam pembentu kan GMC (General Medical Council). GMC inilah Konsil Kedokteran di Inggris yang sejak kelahirannya melalui UU tahun 1858 tetap hadir hingga sekarang dalam menetapkan registrasi dokter, meregulasi standar agar tercipta praktik kedokteran yang bermutu dan aman. Melalui World Medical Association yang terbentuk pada tahun 1947, dapat dipastikan dokter bekerja secara independen dengan perilaku etis melalui standar pelayanan tertinggi sepanjang hayat. Pelayanan dengan prinsip-prinsip yang berlaku sama di seluruh dunia. Mahkamah Konstitusi mengenali dengan baik bagaimana seharusnya dunia kedokteran harus berada dan menempatkan diri mengikuti kaidah dan prinsip yang berlaku di seluruh dunia. Di situlah kepentingan kehadiran Konsil Kedokteran dan Kolegium Kedokteran yang independen.
Semua pihak wajib melaksanakan amar putusan MK (Mahkamah Konstitusi) RI, karena jika tidak berarti melakukan pembangkangan terhadap keputusan hukum tertinggi. Melalui segmen diskusi, terungkap bahwa kolegium harus berposisi tanpa pengaruh kekuasaan otoritas eksekutif/ pemerintah. Di sisi yang lain, Mahkamah Konstitusi memberikan pandangan yang unik dengan membebaskan kolegium dari pengaruh organisasi profesi walaupun tidak sepenuhnya sejalan dengan praktik terbaik di dunia internasional. Mahkamah Konstitusi tidak menghendaki dominasi perhimpun an profesi untuk menjaga indenpende nya yang utuh sebaga i badan ilmu pengeta huan. Forum Akademik yang diselenggarakan oleh MGBKI (Majelis Guru Besar Kedokteran Indonesia) bersama dukungan DGB (Dewan Guru Besar) FKUI (Fakultas Kedokteran
Universitas Indonesia) pada tanggal 13 Maret 2026 ini memberikan ruang fasilitatif bagi beberapa kotegium yang dibentuk oleh para guru besar dan ahli dalam disiplin ilmu kedokteran untuk mendeklaras sikan kehadirannya sebagai kolegium yang independen. Kolegium yang dibentuk sesuai markahnya yang sejalan dengan putusan MK. Mereka Adalah Kolegium Ilmu Bedah Indonesia, Kolegium Ilmu Bedah Saraf Indonesia, Kolegium Pokter Indonesia, Kolegium Kedokteran Fisik dan Rlehabilitasi, Kolegium Obstetri dan Ginekologi Indonesia, serta Kolegium Patologi Klinik dan Kedokteran Laboratorium Indonesia Deklarasi kehadiran kolegium- kolegium independen ini sangat diharapka n akan menjadi pendorong kehadiran seluruh kolegium dalam ilmu kedoktera n untuk mengikuti putusan MK.





















