INDONESIAN JOURNALIST WRITE THE TRUTH

30.7 C
Jakarta
Minggu, September 8, 2024

Gagal Ginjal Akut Ditengah Panasnya Persaingan Produsen Obat Panas

Editorial Oleh : Budi Darmawan

Gagal ginjal akut pada anak membuat keluarga takut. Demikian pula kabar ditariknya beberapa merek obat sirup penurun panas anak membuat cemas para orang tua.

Kementrian Kesehatan RI mencatat terdapat kasus gagal ginjal akut Acute Kidney Infection (AKI) yang menyerang anak-anak usia 6 bulan- 5 tahun, sebanyak 240 kasus, didominasi usia 1-5 tahun.

Kasus kematian anak akibat AKI ditegerai penyebabnya dari obat penurun panas parasetamol yang mengandung senyawa kimia berlebih bernama Etilen Glikol dan Dietilen Glikol.

Kemenkes pun telah memberi imbauan kepada masyarakat untuk sementara tidak mengonsumsi obat sirup apapun.

Tak lama kemudian, melalui surat edaran Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kemarin, terdapat lima merk obat penurun panas yang mengandung kedua senyawa tersebut.

Apa itu Etilen Glikol dan Dietilen Glikol?
Etilena glikol adalah senyawa organik yang digunakan sebagai bahan mentah dalam pembuatan fiber poliester, industri pabrik, serta polietilena tereftalat yang digunakan pada botol plastik. Wikipedia.

Dietilena glikol atau Diethylene glycol adalah senyawa organik dengan rumus (HOCH₂CH₂)₂O. DEG merupakan cairan yang tidak berwarna, praktis tidak berbau, beracun, dan higroskopis dengan rasa yang manis. Dapat bercampur dalam air, alkohol, eter, aseton, dan etilena glikol. Wikipedia.

Masih menurut BPOM sirup obat yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG kemungkinan berasal dari 4 (empat) bahan tambahan yaitu propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol, yang bukan merupakan bahan yang berbahaya atau dilarang digunakan dalam pembuatan sirup obat.

Menkes Budi mengatakan seluruh produk obat sirop yang ditarik terbukti secara klinis mengandung bahan polyethylene glikol yang sebenarnya tidak berbahaya sebagai pelarut obat sirop selama penggunaanya berada pada ambang batas aman.

Berdasarkan standar baku nasional, ambang batas aman yang ditoleransi terkait cemaran EG maupun DEG adalah 0,5 mg/kg berat badan per hari. Namun, tingkat cemaran lima obat yang masuk daftar obat sirup yang dilarang itu ditemukan melebihi ambang batas aman yang ditetapkan.

Lepas dari berbagai alasan dan argumentasi para ahli, kasus AKI terjadi. 91 jenis obat ditarik dari peredaran.

Menarik untuk dilirik adalah banyaknya produsen obat panas yang diketahui bahan dasarnya dari dulu adalah parasetamol.

Persaingan Bisnis Farmasi

Obat puyer sudah bukan lagi jamanya. Produsen obat ramai ramai ramai ramai menwarkan produk obat sirup penurun panas dengan beragam rasa, varian obat penurun padikemas di pasar bebas.

Iklannya luar biasa bombastis di media media. Tentu ini adalah trik dan intrik para produsen obat atau perusahaan farmasi untuk meraih simpati pembeli.

Belum cukup sampai disitu perusahan farmasi juga menerjunkan pasukan pharmaceutical sales rep atau biasa disebut “med rep” dalam bahasa sehari-hari di Indonesia).

Dalam prakteknya para med rep gencar merayu para dokter di rumah sakit hingga ke tempat prakteknya. Meyakinkan produknya dan menawarkan bonus agar para dokter menuliskan resep obat dari produk perusahaan para med rep.

Padahal sejatinya tugas pharmaceutical adalah mengedukasi para dokter dan tenaga medis lainnya tentang perkembangan terbaru dalam industri farmasi.

Fitch Solutions menjelaskan Indonesia mempunyai lebih dari 200 produsen dan distributor farmasi, termasuk 29 perusahaan multinasional.

Fitch Solutions menyatakan, salah satu hambatan utama untuk produsen obat dari luar negeri dalam mendirikan operasi di Indonesia yaitu posisi industri farmasi di daftar investasi negative. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 36/2010, investor dilarang mempunyai lebih dari 75% dari perusahaan farmasi Indonesia.

Sementara itu, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1010/2008 menyatakan perusahaan asing yang tak mempunyai pabrik di dalam negeri tak bisa mendistribusikan produknya dan harus mengandalkan perusahaan lain (yang mempunyai pabrik) untuk menjalankannya. “Kian membatasi peran perusahaan farmasi multinasional di negara tersebut,” tulis Fitch Solutions, dilansir Sabtu(26/6/2021).

Ketentuan pemerintah tersebut tujuannya guna mendorong perusahaan asing investasi di dalam negeri.

Namun hal itu menuai protes dari Kamar Dagang AS sehingga dampaknya pada 13 produsen obat internasional yang menjual obat-obatan di Indonesia sebeb saat itu belum mempunyai fasilitas produksi di Indonesia. Ada pula yang terdampak yaitu Astellas Pharma, AstraZeneca, Eli Lily, Merck Sharp, Dohme, Novo Nordisk, Roche, Servier dan Wyeth.

Jika atau bisa saja karena persaingan dagang dan kepentingan investasi, yakinkan investasi dan bisnis untuk kepentingan kesehatan masyarakat tidak mengorbankan rakyat.

Jika perang konvensional akan mendapat kecaman kejahatan kemanusiaan, hindari alasan kemanusiaan yang membungkus peperangan. Karena perang adalah untuk merebut kekuasaan material.

Latest news
Related news