Kendal, 1 Oktober 2025 –
Bertempat di basecamp Petamandala, Kaperwil Warta in Jateng memberikan pernyataan sebagai berikut. Saya, Kaperwil Warta in Jateng menegaskan bahwa Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak berlaku terhadap karya jurnalistik. Hal ini sudah diatur secara tegas dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang memberikan perlindungan hukum khusus bagi insan pers dan menempatkan Dewan Pers sebagai satu-satunya lembaga penyelesaian sengketa pemberitaan.
Fakta hukum menunjukkan bahwa:
1. UU Pers adalah lex specialis yang mengesampingkan aturan umum dalam sengketa jurnalistik.
2. MoU Dewan Pers – Polri tahun 2017 mewajibkan aparat kepolisian untuk berkoordinasi dengan Dewan Pers sebelum memproses laporan terhadap karya pers.
3. Putusan Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa karya jurnalistik tidak bisa dijerat dengan UU ITE.
Saya juga mengingatkan bahwa Presiden Republik Indonesia telah berulang kali menegaskan komitmennya menjunjung tinggi kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi. Oleh karena itu, aparat negara di seluruh tingkatan, termasuk di jawa tengah, wajib konsisten menjalankan amanat ini dengan menghormati independensi jurnalis dan tidak menjadikan UU ITE sebagai alat untuk membungkam kritik.
Pada saat yang sama, saya mengajak rekan-rekan jurnalis di jawa tengah untuk terus menjaga netralitas, independensi, serta berpegang pada Kode Etik Jurnalistik. Pers yang profesional harus berlandaskan data faktual, bukan opini atau kepentingan tertentu, agar tetap dipercaya publik.
Dengan menjaga netralitas dan mengedepankan fakta, pers akan semakin kuat dalam mengawal demokrasi, menegakkan kebenaran, serta melawan segala bentuk tekanan maupun kriminalisasi.