32 C
Jakarta
Kamis, Desember 4, 2025

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Gelar Acara Sosialisasi Larangan Dan Penanganan Tindak Pidana Korupsi, Add (APBDes) Tahun 2025

Sumatra Selatan (PALI)

Warta.in

Sosialisasi larangan bagi aparatur pemerintah desa dan penanganan tindak pidana sumber dana add anggaran tahun 2025.

Acara ini di hadiri, kepala desa Prambatan(H.Armansol), ketua BPD (pauzi) serta anggota jajaran nya, ketua PKK(Leti Yuliana)desa Prambatan, dari kecamatan atau yang di wakili oleh bapak TANGGAM JAYA, polres PALI, polsek Penukal Abab, Babinsa kecamatan abab, Kejari PALi bapak (Kresna) serta jajaran nya serta staf aparatur desa, desa Prambatan kecamatan Abab kabupaten PALI.

Acara berlangsung pada hari kamis 4 Desember 2025 dan bertempat di, kantor kepala desa, desa Prambatan kecamatan Abab kabupaten PALI

Larangan bagi aparatur pemerintah desa meliputi penyalahgunaan wewenang, tindakan merugikan kepentingan umum, KKN, dan menjadi pengurus partai politik.

Penanganan tindak pidana penyalahgunaan dana desa tahun 2025, yang dapat dikategorikan sebagai korupsi, akan ditangani sesuai hukum yang berlaku dan dapat dikenakan sanksi pidana. Sanksi administratif juga dapat diterapkan tergantung pada jenis pelanggaran.

Penanganan sumber anggaran dana desa mencakup penyaluran dari APBN melalui APBD kabupaten/kota, penggunaan anggaran berdasarkan perencanaan yang matang, serta pengawasan dan akuntabilitas yang ketat. Pengelolaan dana desa juga melibatkan pelibatan masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan.

1. Penyaluran anggaran

Sumber anggaran: Dana Desa bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Mekanisme penyaluran: Dana disalurkan ke rekening kas desa melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten/kota, biasanya dalam dua tahap penyaluran per tahun.

2. Penggunaan anggaran

Fokus penggunaan: Penggunaan dana desa harus sesuai dengan prioritas yang ditentukan, yang berfokus pada penanganan kemiskinan ekstrem (seperti melalui Bantuan Langsung Tunai/BLT Desa, maksimal 15% dari total dana desa) dan program ketahanan pangan, serta layanan dasar desa lainnya.

Program prioritas: Selain BLT, dana desa juga diutamakan untuk penguatan adaptasi perubahan iklim, pengembangan potensi desa, dan pembangunan infrastruktur berbasis padat karya tunai.

Perencanaan: Pengelolaan anggaran harus didasarkan pada perencanaan jangka panjang desa (RPJPDesa) dan rencana 5 tahunan (RPJMDesa), yang kemudian diuraikan lebih lanjut dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Prioritas pembangunan: Pembangunan harus mempertimbangkan karakteristik geografis dan sosial masyarakat desa, serta mengutamakan pemanfaatan sumber daya alam dan tenaga kerja lokal.

3. Pengawasan dan akuntabilitas,

Peran masyarakat: Masyarakat memiliki peran penting dalam mengontrol kinerja kepala desa dan mengawasi penggunaan anggaran agar sesuai dengan rencana.

Transparansi: Transparansi dalam penggunaan anggaran harus dijaga untuk meminimalkan potensi penyalahgunaan.

Pengawasan oleh pemerintah: Pemerintah daerah dan pendamping profesional juga berperan untuk melakukan intervensi positif dan pendampingan dalam pengelolaan dana desa.

Sistem pengawasan: Berbagai aplikasi seperti Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) digunakan untuk membantu desa dalam tata kelola keuangan yang efektif dan efisien.

4. Dokumen persyaratan penyaluran (Contoh Tahap I)

Peraturan Desa (Perdes) mengenai APBDes dan ADK APBDes.

Surat Kuasa Pemindah bukuan Dana Desa yang ditandatangani bupati/walikota, beserta daftar rincian desa.Perekaman realisasi penerima manfaat (KPM).Tagging pengajuan desa layak salur.Surat pengantar dari dinas terkait.

 

Muhamad Randi (Warta.in)

Berita Terkait