INDONESIAN JOURNALIST WRITE THE TRUTH

34.9 C
Jakarta
Kamis, April 18, 2024

GENCAR TOLAK PERJANJIAN PEMKOT PALEMBANG DENGAN PT. IGP TENTANG PENGELOLAHAN SAMPAH SECARA TERMAL

Warta Indonesia | Palembang – Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Cinta Rakyat ( DPP Gencar ) Indonesia menolak Perjanjian Pemerintah Kota Palembang dengan PT. Indo Green Power ( PT. IGP ) terkait Pengolaan Sampah secara Termal di Kota Palembang.

Hal tersebut di katakan oleh Charma Afrianto, SE Ketua DPP Gencar Indonesia di dampingi Umar Yuli Sekjen DPP Gencar Indonesia, Febri Juliansyah Ketua OKK DPP Gencar Indonesia, Rico Virnando, SE Ketua DPW Gencar Sumsel, Ibnu Fauzan, SE Sekretaris DPW Gencar Sumsel, Chairun Humas DPW Gencar Sumsel dan Rizal Ketua DPC Gencar Pali saat Konfrensi Press di Hotel Azza Jalan Angkatan 45 Palembang, Kamis (10/03/22).

Charma Afrianto, SE Ketua DPP Gencar Indonesia pada konferensi Pers ini juga mengatakan bahwa DPRD Kota Palembang telah lancang menyetujui Biaya Layanan Pengolahan Sampah (BLPS), biaya layanan
pengelolaan sampah yang bersumber dari APBD.

Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah ( PLTSa ) ini menurut Charma mengakibatkan Pemerintah Kota Palembang kehilangan lahan 22 ha yang dikuasai penuh oleh investor.

” Dan ini tidak bisa ganggu gugat oleh Pemerintah Kota ( bab 3 pasal 7 point 2 ) diperjelas
lagi Bab 12 pasal 24 poin 1 dan 2) dan Pemerintah Kota tidak mendapatkan bagi hasil apapun dari penjualan pembangkit listrik tenaga
sampah oleh investor ke PT PLN ( Bab 1 pasal 1 poin 3 dan 4 ) diperjelas lagi ( bab 6 pasal 13 )
Pemerintah kota menanggung penuh biaya layanan pengelolaan sampah,” ungkap Charma.

“Pada perjanjian tersebut dikatakan Kenaikan BLPS pertahun sebesear rata-rata 5% dari 400.000/ton yang ditanggung oleh Pemerintah
Kota Palembang ( Bab 9 BLPS pasal 4 )
Jika dikemudiaan hari terjadi pembatalan perjanjian yang disebabkan apapun pemerintah kota
tidak bisa mengklaim lahan tersebut dan kehilangan lahan bab 16 pasal 24),”lanjut Charma.

Sementara itu, Umar Yuli Sekjen DPP Gencar Indonesia Menambahkan setelah membaca isi perjanjian tersebut, Gencar menilai tidak sedikitpun kerjasama ini menguntungkan masyatakat.

Untuk itu kami, Gencar Indonesia menolak kerjasama Pemerintah Kota Palembang dengan PT.IGP terkait pengolahan sampah menjadi tenaga listrik tersebut.

” Apabila perjanjian tersebut tetap di lakukan, Dalam waktu dekat ini Gencar akan melakukan aksi dan mengajak masyarakat untuk menolak kebijakan isi perjanjian tersebut,”pangkasnya. ( Ssnto )

Latest news
Related news