Warta.In | Palembang – Gerakan Rakyat Kawal Korupsi mendatangi Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), Senin (5/10/2026), untuk menyampaikan aksi damai sekaligus pernyataan sikap terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan pengondisian 10 paket pekerjaan konstruksi pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Dinas Pendidikan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Dalam aksinya, massa meminta Kejati Sumsel memastikan proses penanganan perkara tersebut berjalan secara menyeluruh, transparan, profesional, dan berdasarkan alat bukti yang sah.
Koordinator Aksi, Renaldi, bersama Koordinator Lapangan Ade Irawan, menyampaikan sejumlah tuntutan kepada aparat penegak hukum.
Salah satunya, mereka mendesak Kepala Kejati Sumsel turun tangan dan melakukan supervisi terhadap penanganan perkara 10 paket proyek PALI.
Selain itu, Gerakan Rakyat Kawal Korupsi juga mendesak Kejaksaan Negeri PALI segera menetapkan anggota DPRD Kabupaten PALI berinisial “MBH” sebagai tersangka, apabila berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang sah telah memenuhi unsur pertanggungjawaban pidana.
“Kami meminta penanganan perkara ini dilakukan secara menyeluruh dan jangan berhenti hanya pada pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Renaldi dalam pernyataan sikapnya.
Mereka juga meminta penyidik melakukan penelusuran aliran dana secara menyeluruh, termasuk transaksi yang diduga berkaitan dengan tersangka, penyedia jasa, pejabat pengadaan maupun pihak lainnya yang memiliki hubungan dengan perkara tersebut.
Gerakan Rakyat Kawal Korupsi turut mendesak Kejati Sumsel mengambil langkah supervisi dan memerintahkan Kejari PALI mengusut seluruh pihak yang berdasarkan bukti memiliki keterkaitan dengan perkara 10 paket proyek tersebut.
Mereka menegaskan, setiap pihak yang nantinya terbukti terlibat berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang sah harus diproses sesuai ketentuan hukum, termasuk tindakan penahanan apabila telah memenuhi syarat hukum.
Gerakan tersebut menyatakan aksi yang dilakukan merupakan bentuk kontrol masyarakat terhadap proses penegakan hukum dan upaya mendorong agar penanganan perkara dugaan korupsi berjalan objektif serta tidak tebang pilih.
“Kami berharap seluruh tuntutan ini dapat ditindaklanjuti secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Sementara itu, aksi massa gerakan rakyat kawal korupsi diterima oleh Kasi Penkum Kejati Sumsel, Iwan Setiadi SH MH, yang mewakili Kajati Sumsel.
Iwan menyampaikan apresiasi atas penyampaian aspirasi secara damai .
“Terkait yang di sampaikan hari ini, kami terima dan tolong di lengkapi bukti – bukti selanjutnya di serahkan ke PTSP Kejati Sumsel, dan nantinya akan kami sampaikan dengan pimpinan,”pungkasnya.































