29.8 C
Jakarta
Selasa, Februari 24, 2026

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Gubernur Andra Soni dan Satgas PKH Matangkan Langkah Penertiban Kawasan Hutan

Wartain Banten | Pemerintahan | 26 November 2025  — Gubernur Banten Andra Soni menerima kunjungan Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Kementerian Kehutanan, Ruadianto Saragih Napitu, bersama Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang dipimpin Mayjen TNI Rudy Rachmat Nugraha. Pertemuan yang berlangsung di ruang kerja gubernur di KP3B, Kota Serang, Rabu (26/11/2025), turut dihadiri Kepala Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), Budhi Candra, beserta jajaran.

Dalam pertemuan tersebut, rombongan Kementerian Kehutanan dan Satgas PKH membahas isu penertiban kawasan konservasi yang saat ini terancam aktivitas penambangan ilegal. Gubernur Andra Soni menjelaskan bahwa pertemuan ini difokuskan untuk memperkuat koordinasi terkait penanganan dan penataan kawasan hutan.

“Alhamdulillah, tadi kita baru menerima kunjungan dari satgas dan deputi, tadi kita membahas terkait penertiban kawasan konservasi hutan dari penambang-penambang liar,” ungkap Andra Soni.

Ia menegaskan bahwa kewenangan penertiban kawasan berada di tangan Kementerian Kehutanan dan Satgas PKH. Namun, Pemprov Banten berkomitmen memberikan dukungan penuh, terutama pada langkah-langkah yang berkaitan dengan perlindungan lingkungan dan kepentingan masyarakat.

“Mereka minta dukungan dari kita dan Insya Allah kita akan mendukung itu,” kata Andra Soni.

Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Kementerian Kehutanan, Ruadianto Saragih Napitu, menjelaskan bahwa kunjungannya membahas rencana penertiban tambang ilegal di wilayah Banten, termasuk kawasan hutan Halimun Salak.

“Kita membahas rencana penertiban tambang ilegal di wilayah Provinsi Banten termasuk yang di kawasan hutan Halimun Salak,” ujarnya.

Penertiban akan dilakukan dengan membongkar fasilitas tambang ilegal, kemudian dilanjutkan dengan pemulihan kawasan. Ia menambahkan bahwa Satgas akan melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada masyarakat sebelum langkah penertiban dilakukan.(WartainBanten)

Berita Terkait

Iskandar Z Sitanggang
Iskandar Z Sitanggang
Pakar Bisnis, Pendidikan dan Hukum