29.5 C
Jakarta
Jumat, September 19, 2025

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Gubernur Andra Soni: Pengelolaan Sampah Banten Harus Satu Persepsi

Wartain Banten | Pemerintahan | 12 September 2025  — Gubernur Banten, Andra Soni, menegaskan pentingnya kesatuan persepsi dalam pengelolaan dan penanganan sampah di seluruh wilayah Provinsi Banten. Hal ini disampaikan saat memimpin Rapat Koordinasi Pengelolaan Sampah di Pendopo Gubernur Banten, KP3B-Curug, Kota Serang, pada Jumat (12/9/2025).

Dalam rapat yang turut dihadiri oleh Sekretaris Utama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rosan Vivien Ratnawati, serta jajaran pemerintah kabupaten/kota se-Banten, Andra Soni menyebutkan bahwa saat ini masing-masing daerah memiliki pendekatan berbeda dalam mengelola sampah. Perbedaan itu, kata dia, dipengaruhi oleh karakteristik wilayah dan volume timbunan sampah yang tidak sama.

Menurut data yang dipaparkan dalam rapat tersebut, jumlah timbunan sampah di Provinsi Banten mencapai 8.126 ton per hari. Angka ini diprediksi akan terus meningkat seiring pertumbuhan jumlah penduduk dan aktivitas ekonomi masyarakat.

“Pertemuan ini dalam rangka menyatukan persepsi kita, antara provinsi, pemerintah pusat dan tentu kabupaten kota yang memiliki permasalahan-permasalahan tersendiri,” papar gubernur.

Andra Soni menyatakan bahwa masalah sampah di Tangerang Selatan tidak sama dengan di Kabupaten Serang.  Selain itu, jumlah tonase yang dihadapi oleh masing-masing pemerintah daerah tentunya berbeda.

Akibatnya, ia berharap rakor ini dapat memberikan gambaran yang jelas tentang masalah sampah di masing-masing wilayah.  Jadi, ada tindakan strategis untuk menangani dan mengelola sampah dengan benar.

“Kita sekarang berpikir bukan tentang memindahkan sampah, tapi berpikir tentang mengelola sampah yang targetnya nanti di tahun 2029 seluruh kabupaten kota bisa mengelola 100 persen sampahnya,” imbuhnya.

“Dan ini menjadi sebuah semangat bagi kita dan KLHK akan mendampingi kita untuk menyelesaikan permasalahan di empat kota, empat kabupaten yang ada di Provinsi Banten,” sambungnya.

Selain itu, Andra Soni mengatakan bahwa pengelolaan sampah yang tepat dapat menghasilkan manfaat, termasuk nilai ekonomi. Ini sesuai dengan janji Presiden Prabowo Subianto untuk pengelolaan 100 persen pada tahun 2029.

“Kita harus memilih teknologi tepat guna seperti apa, dulu kita bicara RDF (Refuse Derived Fuel, red) dan sekarang kita bicara waste to energy. Dan apa saja syaratnya waste to energy, jangan sampai bicara waste to energy tapi kapasitas sampahnya tidak mencukupi,” jelasnya.

Selain itu, Andra Soni menyatakan bahwa memberikan pendidikan masyarakat tentang pemilahan sampah sangat penting karena membuat masyarakat sadar bahwa semua pihak bertanggung jawab atas masalah sampah.

“Saya rasa kita harus bersama-sama mengedukasi masyarakat, mengedukasi masyarakat terus berjalan. Tetapi yang penting saat ini (penanganan dan pengelolaan sampah, red) harus segera ditangani,”

Sedangkan, Rosan Vivien Ratnawati, Sekretaris Utama Kementerian Lingkungan Hidup, menyatakan bahwa pemerintah mendukung penyelesaian masalah sampah di Provinsi Banten. Teknologi yang tepat dapat menggunakan sampah untuk berbagai tujuan, seperti energi.

“Seperti Tangsel dan Kabupaten Tangerang itu ribuan ton berarti cocok untuk teknologi yang menjadi listrik, kemudian daerah lainnya mungkin bisa aglomerasi. Saya yakin ketika kita sudah mengupas persoalan-persoalan ini dengan detail, maka penyelesaiannya memang juga harus berbeda-beda,” ujarnya.

Pada kesempatan ini, Rosan Vivien juga membahas metode pengelolaan sampah yang sudah ketinggalan jaman. Ia tidak menganjurkan penggunaan sistem pembuangan sampah yang terbuka di TPA.

“Paling tidak sanitary controlled landfill itu harus dilakukan,” pungkasnya.

Rapat koordinasi ini diharapkan menjadi titik awal penyusunan kebijakan bersama antar daerah di Banten, yang selaras dengan kebijakan nasional dalam pengelolaan sampah berkelanjutan.(WartainBanten)

Berita Terkait

Iskandar Z Sitanggang
Iskandar Z Sitanggang
Pakar Bisnis, Pendidikan dan Hukum