Wartain Banten | Pemerintahan | 31 Maret 2026 — Gubernur Banten Andra Soni menyerahkan Laporan Kinerja Pemerintah Daerah (LKPD) 2025 unaudited kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten, Senin (30/3/2026). Penyerahan dilakukan di ruang kerja Gubernur Banten di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Curug, Serang, dengan harapan memperoleh opini terbaik dan memastikan setiap program berdampak langsung kepada masyarakat.
“Segala bentuk usaha dan ikhtiar yang kami lakukan semata untuk mewujudkan masyarakat Banten yang maju, adil dan merata serta tidak korupsi,” kata Andra Soni.
Acara penyerahan diawali dengan penandatanganan berita acara antara Gubernur Andra Soni dan Kepala BPK Perwakilan Provinsi Banten Firman Nurcahyadi, dilanjutkan dengan penyerahan LKPD Pemprov Banten serta delapan kabupaten dan kota di wilayah Provinsi Banten.
Setelah menerima dokumen LKPD unaudited tahun 2025, BPK akan menindaklanjuti dengan pemeriksaan terstruktur dan menyusun Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sesuai Pasal 17 UU Nomor 15 Tahun 2004. Hasil pemeriksaan selambat-lambatnya diserahkan ke DPRD pada akhir Mei 2026.
Andra Soni menekankan bahwa Pemprov Banten selalu berupaya melaksanakan pengelolaan keuangan mulai dari perencanaan, pelaksanaan APBD, hingga pertanggungjawabannya dalam LKPD. Ia berharap masukan dan rekomendasi BPK dapat menyempurnakan laporan agar sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan, efektif dalam sistem pengendalian intern, patuh terhadap regulasi, dan memadai dalam pengungkapan.
“Kami berharap memperoleh masukan dan rekomendasi dari BPK untuk penyempurnaan dan perbaikan, sehingga LKPD ini dapat benar-benar sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan, memenuhi efektivitas sistem pengendalian intern yang memadai, patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan serta mempunyai kecukupan dalam pengungkapan,” jelasnya.
Penyusunan LKPD mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, mencakup laporan realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, neraca, perubahan ekuitas, arus kas, serta catatan atas laporan keuangan, termasuk BLUD dan BUMD.
Andra Soni juga memaparkan realisasi APBD Pemprov Banten 2025, yaitu pendapatan Rp9,74 triliun lebih (93,14% capaian), belanja dan transfer Rp10,01 triliun lebih (92,92% capaian), peningkatan aset sebesar Rp381,5 miliar menjadi Rp21,272 triliun, serta Silpa sebesar Rp44,6 miliar lebih.
Kepala BPK Perwakilan Banten, Firman Nurcahyadi, mengapresiasi seluruh jajaran pemerintah daerah yang menyerahkan laporan tepat waktu, sesuai amanat Pasal 56 UU Nomor 1 Tahun 2004. Menurutnya, hal ini menunjukkan komitmen kuat terhadap tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.
Firman menekankan bahwa opini BPK bukan tujuan akhir, karena dapat berubah setiap tahun tergantung kualitas laporan keuangan dan pemenuhan empat kriteria Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN), yakni kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, efektivitas sistem pengendalian internal, serta kecukupan pengungkapan sesuai SAP.(WartainBanten)






























