29.8 C
Jakarta
Selasa, Februari 24, 2026

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Gubernur Banten Andra Soni Terima Dua LHP Semester II 2025 dari BPK RI Perwakilan Banten

Wartain Banten | Pemerintahan | 24 Februari 2026  — Gubernur Banten Andra Soni menerima dua Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan dan Kinerja Semester II Tahun 2025 dari BPK Republik Indonesia Kantor Perwakilan Provinsi Banten. Penyerahan LHP tersebut berlangsung di Aula BPK Perwakilan Provinsi Banten, Senin (23/2/2026).

Dua LHP yang diserahkan meliputi hasil pemeriksaan atas pengelolaan pajak dan retribusi daerah serta pemeriksaan kinerja terkait efektivitas pengelolaan Bank Banten Tahun 2024 hingga triwulan III Tahun 2025.

Dalam sambutannya, Andra Soni menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan tersebut menjadi motivasi bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten untuk terus melakukan perbaikan tata kelola keuangan daerah.

“Hasil pemeriksaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus melakukan perbaikan tata kelola keuangan daerah,” kata Andra Soni

Ia menuturkan, laporan tersebut memberikan gambaran objektif mengenai tingkat kepatuhan terhadap regulasi oleh Pemprov Banten. Selain itu, LHP juga memuat evaluasi terkait efektivitas sistem pemungutan pajak dan retribusi, akurasi pencatatan serta pelaporan, hingga sejumlah aspek yang perlu segera ditindaklanjuti.

Terkait pemeriksaan kinerja Bank Banten, Andra Soni menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan. Menurutnya, hasil pemeriksaan memberikan gambaran komprehensif tentang efektivitas operasional, efisiensi manajemen, kategori risiko, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat dan dunia usaha.

“Hasil pemeriksaan ini akan menjadi informasi penting bagi pemerintah daerah sebagai pemegang saham untuk memastikan bahwa Bank Banten dikelola secara sehat, kompetitif, dan berdaya saing,” imbuhnya.

Sebagai bentuk respons atas rekomendasi tersebut, Andra Soni menyatakan telah menetapkan tim khusus untuk menindaklanjuti seluruh temuan BPK. Ia juga akan menginstruksikan perangkat daerah terkait, khususnya Badan Pendapatan Daerah dan Inspektorat, agar segera melaksanakan tindak lanjut sesuai tenggat waktu yang telah ditetapkan.

“Kami akan segera menginstruksikan kepada seluruh perangkat daerah terkait, khususnya Badan Pendapatan Daerah dan Inspektorat, untuk menindaklanjuti seluruh temuan dan rekomendasi sesuai tenggat waktu yang telah ditetapkan,” jelasnya.

Pada kesempatan itu, Andra Soni turut mengajak seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Provinsi Banten untuk memiliki komitmen yang sama dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK. Ia menekankan bahwa kualitas tata kelola keuangan daerah sangat menentukan tingkat kepercayaan publik, investor, dan seluruh pemangku kepentingan.

“Saya mengajak seluruh pemerintah kabupaten dan kota untuk menjadikan tindak lanjut rekomendasi BPK sebagai gerakan bersama untuk menunjukkan bahwa pemerintah daerah di Banten adalah pemerintah yang responsif, akuntabel, dan berorientasi perbaikan yang berkelanjutan,” ajaknya.

Kepala BPK Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Banten Firman Nurcahyadi menjelaskan, LHP Semester II Tahun 2025 mencakup sembilan entitas pemeriksaan yang meliputi program nasional dan daerah.

“Dari delapan laporan itu, dua merupakan tematik nasional, antara lain ketahanan pangan dan pembangunan manusia, termasuk penanganan tuberkulosis. Selain itu, dilakukan pemeriksaan atas pendapatan asli daerah, badan usaha milik daerah, bank pembangunan daerah, serta infrastruktur di Kota Tangerang,” ujarnya

Secara umum, hasil pemeriksaan menunjukkan entitas yang diperiksa telah memenuhi ketentuan perundang-undangan. Namun, masih terdapat sejumlah aspek yang perlu diperbaiki dari sisi kepatuhan maupun kinerja.

Terkait efektivitas pengelolaan operasional Bank Banten, pemeriksaan dilakukan untuk mendorong penguatan tata kelola agar semakin sehat dan mampu menjadi bank pembangunan daerah yang kuat di Banten.

“Karena kita mau mendorong Bank Banten untuk menjadi jauh lebih baik. Sehingga instrumen-instrumen di dalam pelaksanaan pengelolaan bank itu yang kita berikan masukan rekomendasi seperti itu,” katanya.

Firman berharap seluruh rekomendasi dalam LHP dapat ditindaklanjuti pemerintah daerah sesuai ketentuan.

“Kalau itu 60 hari sesuai ketentuan undang-undang,” katanya.

Ketua DPRD Provinsi Banten Fahmi Hakim menyatakan hasil pemeriksaan BPK Republik Indonesia menjadi bahan evaluasi dan motivasi bersama untuk memperkuat tata kelola pemerintahan, termasuk penguatan BUMD dan Bank Banten. Ia juga berharap pemerintah kabupaten dan kota di Provinsi Banten turut mendukung penguatan Bank Banten.

Menurutnya, kebersamaan seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci agar Bank Banten dapat tumbuh besar dan semakin kuat di daerah.(WartainBanten)

Berita Terkait

Iskandar Z Sitanggang
Iskandar Z Sitanggang
Pakar Bisnis, Pendidikan dan Hukum