Wartain Banten | Pemerintahan | 22 September 2025 — Gubernur Banten Andra Soni melantik sebanyak 22 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta 2 pejabat fungsional Dokter Ahli Pertama di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten. Pelantikan dan pengambilan sumpah dilakukan di Pendopo Gubernur, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, pada Senin (22/9/2025).
Pelantikan ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 453 Tahun 2025 dan Nomor 469 Tahun 2025. Acara tersebut turut dihadiri oleh Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah, Sekretaris Daerah Pemprov Banten Deden Apriandhi, serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam sambutannya, Gubernur Andra Soni menyampaikan harapannya agar para PNS dan pejabat fungsional yang baru dilantik dapat bekerja secara profesional, berintegritas, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Ia menegaskan bahwa pembangunan sektor kesehatan bukan hanya soal pelayanan kuratif, tetapi juga menekankan pada aspek promotif dan preventif guna meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
“Karena sebagaimana kita ketahui bersama, pembangunan kesehatan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang,” katanya.
Menurut Andra Soni, pejabat fungsional yang baru dikukuhkan harus melakukan tugas mereka secara profesional, mematuhi kode etik kedokteran, bekerja dengan penuh dedikasi, dan mengutamakan aspek kemanusiaan di setiap layanan kesehatan.
Andra Soni juga mengingatkan para CPNS yang baru dilantik tentang peran ASN sebagai pelayan publik, pelaksana kebijakan, dan pemersatu bangsa.
“Senantiasa mengedepankan nilai-nilai berakhlak dan berinovasi dalam berbagai program pada masing-masing unit kerja, untuk meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Andra Soni juga menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi dengan berbagai pihak demi mengoptimalkan pelaksanaan program di tiap-tiap unit kerja. Kedua hal tersebut dilakukan untuk mewujudkan visi dan misi Banten yang Maju, Adil Merata dan Bebas Korupsi.
“Semoga dapat mengemban amanah sebaik-baiknya, menjalankan tugas dengan hati, berorientasi pada pelayanan, dan berkontribusi nyata bagi kemajuan daerah serta kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.
Di lokasi yang sama, Nana Supiana, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Banten, menjelaskan bahwa pelantikan dua pejabat fungsional dokter tersebut merupakan pengangkatan ulang setelah mereka menyelesaikan pendidikan spesialis.
“Ketika pendidikan dokter spesialis selesai, mereka dilantik kembali dan ditempatkan di RSUD Malingping dan RSUD Banten,” katanya.
Kali ini pengangkatan CPNS menjadi PNS mencakup lulusan IPDN dari angkatan ke-29, 30, dan 31. Sesuai dengan ketentuan, Pemerintah Provinsi Banten diwajibkan untuk melakukan pelantikan paling lambat dua tahun setelah pengangkatan CPNS.(WartainBanten)