Wartain Banten | Pemerintahan | 29 Oktober 2025 — Gubernur Banten, Andra Soni, menegaskan komitmennya untuk memastikan masyarakat tidak mampu di Provinsi Banten mendapatkan layanan kesehatan tanpa hambatan administrasi. Kebijakan ini mencakup warga yang masuk kategori Desil 1 hingga Desil 7, yang dapat memanfaatkan layanan di seluruh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) milik Pemerintah Provinsi Banten.
Pendanaan layanan kesehatan ini bisa melalui Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau program BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang ditanggung oleh APBD Provinsi Banten.

Pernyataan tersebut disampaikan saat Gubernur menerima aspirasi masyarakat Malingping terkait kendala penggunaan layanan kesehatan akibat klasifikasi data DTSEN, yang menempatkan sebagian warga pada Desil 6–10. Aspirasi ini diterima saat kunjungan kerja Gubernur ke RSUD Malingping, Kabupaten Lebak, Rabu (29/10/2025).
Menanggapi hal ini, Andra Soni langsung memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten agar memastikan warga yang berhak menerima layanan kesehatan dapat dilayani tanpa hambatan administrasi.
“Tugas kita adalah melayani. Rumah sakit ini dibangun untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Kalau ada yang sakit dan belum punya BPJS, tetap kita layani terlebih dahulu tanpa menunggu kelengkapan administrasi,” ujar Andra Soni.
Gubernur Banten, Andra Soni, mengevaluasi langsung kualitas pelayanan RSUD Malingping dan mendapat respons positif dari pasien mengenai keramahan tenaga kesehatan. Namun, warga mengusulkan penambahan fasilitas tempat tidur karena sering penuh saat jumlah pasien meningkat.
“Secara umum rumah sakit ini sangat ramai. Ini satu-satunya rumah sakit yang dekat dengan beberapa wilayah, bahkan ada yang datang dari Pandeglang. Artinya fasilitas harus ditingkatkan, jumlah dokter ditambah, ruang perawatan dibuat lebih layak dan manusiawi. Kita fasilitasi agar kenyamanan pelayanan semakin baik,” tegasnya.

Dengan kebijakan pembiayaan kesehatan bagi masyarakat Desil 1–7, Pemprov Banten berkomitmen menjamin layanan kesehatan mudah dijangkau dan berkualitas bagi seluruh masyarakat, khususnya yang tidak mampu, tanpa hambatan administrasi.
“Kita pastikan masyarakat tidak mampu tetap mendapatkan layanan kesehatan tanpa terkendala administrasi. Karena kesehatan adalah hak setiap warga,” tutup Andra Soni.
Kepala Dinas Kesehatan Banten, Ati Pramudji Hastuti, menjelaskan bahwa klasifikasi baru DTSEN dari Kementerian Sosial membuat banyak masyarakat keluar dari daftar penerima BPJS-PBI APBN, sehingga sulit mengakses layanan kesehatan.
“Solusinya dari pak gubernur tadi, bagi masyarakat Desil 1 sampai Desil 7 yang memerlukan layanan kesehatan di empat rumah sakit milik Pemprov Banten, akan kita akomodasi pembiayaan BPJS-PBI melalui APBD Provinsi Banten,” jelasnya.
Pemerintah daerah juga merencanakan penambahan 50 ribu kuota BPJS-PBI pada 2025 sesuai ketentuan Kementerian Dalam Negeri. Saat ini, RSUD Malingping memiliki 124 tempat tidur dan tiga ruang operasi, sehingga Dinas Kesehatan menyiapkan pengembangan fasilitas untuk menambah kapasitas rawat inap dan ruang operasi di wilayah selatan Banten.(WartainBanten)































