Wartain Banten | Pemerintahan | 15 Oktober 2025 — Gubernur Banten Andra Soni menegaskan bahwa perubahan bentuk hukum PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola perusahaan yang transparan, akuntabel, dan profesional.
Hal tersebut disampaikan Gubernur saat menyampaikan jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Banten dalam rapat paripurna DPRD, Rabu (15/10/2025).
Lebih lanjut, Gubernur Andra Soni menjelaskan bahwa perubahan status hukum dari PT menjadi Perseroda akan memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi Jamkrida dalam menjalankan kegiatan usaha inti atau core business-nya, khususnya dalam memberikan penjaminan kredit bagi pelaku UMKM.
“Perubahan ini juga diharapkan dapat berkontribusi dalam mencapai target visi dan misi gubernur dan wakil gubernur Banten yang telah ditetapkan dalam RPJMD tahun 2025–2029,” katanya.
Menurut Andra Soni, transformasi Jamkrida menjadi Perseroda dilakukan untuk memenuhi peraturan perundang-undangan. khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Andra Soni menyampaikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas, Komisaris, dan Direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) digunakan oleh Pemerintah Provinsi Banten (Pemprov) Banten, saat menjawab pertanyaan fraksi-fraksi DPRD Banten. Pelaksanaan diumumkan secara publik melalui situs web resmi pemerintah daerah.
“Jajaran direksi juga sudah menyusun rencana bisnis lima tahunan, di mana terdapat rencana kerja dan anggaran perusahaan setiap tahun yang kemudian disampaikan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk mendapat persetujuan pemegang saham,” jelasnya.
Penambahan modal inti sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 11 Tahun 2025, terutama Pasal 43 Ayat (2), yang menetapkan bahwa perusahaan penjaminan lingkup provinsi harus memiliki ekuitas setidaknya Rp100 miliar.
“Pemenuhan itu bisa dilakukan secara bertahap paling lambat 31 Desember 2028,” katanya.
Saat ini, PT Jamkrida Banten menyediakan layanan penjaminan kepada 455.867 usaha kecil dan menengah (UMKM). Selain itu, Pemprov Banten dan DPRD melakukan pengawasan bersama terhadap BUMD untuk meningkatkan kinerjanya.
“Sejauh ini kinerja PT Jamkrida Banten sudah baik, namun perlu dukungan, salah satunya melalui permodalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan telah dilakukan pengawasan, pemeriksaan dan evaluasi oleh Inspektorat, Inspektorat Jenderal Kemendagri dan OJK,” jelasnya.
Di akhir presentasinya, Gubernur Andra Soni menyatakan keyakinannya bahwa perubahan bentuk hukum Jamkrida akan membawa perusahaan menjadi lebih modern, profesional, akuntabel, transparan, dan berorientasi pada hasil, sesuai dengan prinsip pemerintahan perusahaan yang baik. untuk memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Banten di masa mendatang, dan diyakini oleh masyarakat umum.(WartainBanten)