31.6 C
Jakarta
Rabu, Februari 11, 2026

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Gubernur Banten Tegaskan RS Tak Boleh Tolak Pasien PBI-JK Nonaktif

Wartain Banten | Pemerintahan | 11 Februari 2026  — Gubernur Banten Andra Soni menegaskan rumah sakit tidak boleh menolak pasien hanya karena status kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) sedang nonaktif. Penegasan ini disampaikan menyusul kebijakan pemutakhiran data peserta PBI-JK oleh pemerintah pusat yang mulai berlaku 1 Februari 2026.

Andra Soni memastikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat, khususnya pasien penyakit kronis dan katastropik, tetap harus berjalan tanpa hambatan administratif.

“Pembaruan data PBI-JK bertujuan agar bantuan iuran tepat sasaran sesuai desil kesejahteraan. Tidak ada pengurangan jaminan kesehatan. Yang ada penonaktifan berbasis data dan pengalihan segmen peserta,” kata Andra Soni, Selasa, (10/2/2026).

Pemutakhiran data PBI-JK tersebut mengacu pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026. Menurut Andra, kebijakan ini bukan untuk memangkas kuota maupun anggaran jaminan kesehatan, melainkan untuk memastikan bantuan iuran tepat sasaran sesuai desil kesejahteraan.

Untuk mengantisipasi dampak perubahan status kepesertaan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten telah menyiapkan mekanisme perlindungan agar masyarakat tetap memperoleh layanan medis.

Peserta PBI-JK nonaktif yang sedang menjalani rawat inap di rumah sakit milik provinsi dapat diaktifkan kembali melalui Dinas Kesehatan Provinsi melalui pihak rumah sakit sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, peserta terdampak yang menjalani rawat jalan diarahkan untuk mengurus reaktivasi melalui Dinas Sosial Kabupaten/Kota.

Andra juga menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak melakukan penonaktifan terhadap peserta jaminan kesehatan yang iurannya dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), termasuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).

“Provinsi dan Kabupaten/Kota tidak menonaktifkan peserta PBPU yang dibiayai Pemda, kecuali karena meninggal dunia, pindah domisili, atau pindah segmen,” ujarnya.

Pada tahun 2026, Pemerintah Provinsi Banten menanggung kepesertaan jaminan kesehatan bagi 606.060 penduduk melalui skema pembiayaan oleh pemerintah daerah.Rincian Data

Penyesuaian PBI-JK

Hasil pemutakhiran data PBI-JK di Banten mencatat 480.757 peserta dinonaktifkan karena tidak lagi masuk desil 1–5 dalam DTSEN, sementara 424.960 peserta dialihkan dari segmen PBPU yang dibiayai pemda ke PBI-JK pusat. Pemprov menegaskan langkah ini merupakan penyesuaian berbasis data, bukan pengurangan perlindungan, karena disertai pengalihan ke segmen lain.

Penonaktifan dan pengalihan tersebar di delapan kabupaten/kota, dengan angka terbesar antara lain di Kabupaten Lebak (179.588 nonaktif), Kabupaten Tangerang (95.604 nonaktif), dan Kota Tangerang (72.893 nonaktif), serta pengalihan signifikan di Kota Serang (82.486 peserta) dan Kabupaten Tangerang (92.225 peserta).

Dinkes: Fasilitas Kesehatan Tak Boleh Menolak

Kepala Dinas Kesehatan Banten Ati Pramudji Astuti menyatakan pemutakhiran data PBI-JK merupakan kebijakan pemerintah pusat agar bantuan iuran tepat sasaran tanpa mengurangi anggaran.

“Tidak ada pengurangan anggaran, melainkan penggantian peserta yang lebih berhak,” kata Ati.

Dari 480.757 peserta yang dinonaktifkan, sebanyak 424.960 peserta dialihkan dari PBPU Pemda ke PBI-JK pusat sebagai pengganti yang dinilai lebih berhak.

“Selain penonaktifan 480.757 peserta, Kemensos menambah kepesertaan PBI-JK sebanyak 424.960 yang berasal dari pengalihan kepesertaan PBPU Pemda,” ujarnya

Dinkes Banten telah menginstruksikan seluruh fasilitas kesehatan tetap melayani pasien, termasuk yang statusnya nonaktif, terutama penderita penyakit kronis dan katastropik.

“Khusus pasien penyakit kronis dan katastropik yang membutuhkan terapi rutin, tidak boleh ada penolakan. Pasien tetap dilayani sambil keluarga mengurus reaktivasi kepesertaan,” kata dia.

Sementara itu, Gubernur Andra Soni mengimbau warga segera memperbarui data kesejahteraan melalui desa/kelurahan atau aplikasi cek bansos agar layanan kesehatan tidak terputus.(WartainBanten)

Berita Terkait

Iskandar Z Sitanggang
Iskandar Z Sitanggang
Pakar Bisnis, Pendidikan dan Hukum