Wartain Banten | Pemerintahan | 24 Desember 2025 — Gubernur Banten Andra Soni secara resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten tahun 2026 sebesar 6,74 persen. Dengan kenaikan tersebut, UMP Banten 2026 ditetapkan menjadi Rp3.100.881,40.

Keputusan itu disampaikan Andra Soni usai menerima audiensi puluhan perwakilan serikat buruh yang menggelar aksi unjuk rasa di depan Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Rabu (24/12/2025).
Penetapan UMP Banten 2026 tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 701 Tahun 2025 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2026. Selain itu, Gubernur juga menerbitkan Kepgub Nomor 703 Tahun 2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Kepgub Nomor 704 Tahun 2025 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
Andra Soni berharap keputusan tersebut dapat memberikan dampak positif bagi dunia usaha sekaligus meningkatkan kesejahteraan para pekerja di Provinsi Banten.
“Semoga keputusan ini berdampak positif bagi dunia usaha dan untuk kesejahteraan buruh,” ujar Andra Soni di hadapan awak media.
Gubernur menjelaskan bahwa besaran kenaikan UMP 2026 merupakan hasil rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Banten serta usulan dari pemerintah kabupaten dan kota. Ia menegaskan bahwa selama proses pembahasan, Pemerintah Provinsi Banten menjaga independensi Dewan Pengupahan dan tidak melakukan intervensi.
“Sampai pada akhirnya ketika semua berkas lengkap, saya harus menandatangani Kepgub itu,” tegasnya.
Gubernur menegaskan komitmennya untuk tidak mengubah rekomendasi besaran upah dari pemerintah kabupaten/kota, dengan penyesuaian yang dilakukan Pemprov Banten hanya bersifat administratif tanpa mempengaruhi substansi keputusan.

Komitmen Pendidikan dan Ekonomi
Selain penetapan upah, Andra Soni menegaskan komitmen Pemprov Banten dalam meningkatkan daya saing pekerja melalui penguatan SDM, salah satunya lewat program Sekolah Swasta Gratis.
“Alhamdulillah, sampai sekarang sudah ada sekitar 65.000 anak-anak yang merasakan program itu,” tuturnya.
Ia berharap peningkatan kesejahteraan pekerja dapat sejalan dengan pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan tanpa mengesampingkan dunia usaha.

Rincian Kenaikan Upah
Kepala Disnakertrans Banten, Septo Kalnadi, menyampaikan bahwa UMP Banten 2026 naik menjadi Rp3.100.881,40 dari Rp2.905.119,90 pada 2025. Pemprov Banten juga menetapkan UMSP 2026 untuk lima kategori usaha dengan 95 kelompok KBLI.
Sementara itu, UMK 2026 di delapan kabupaten/kota mengalami kenaikan, tertinggi di Kota Cilegon Rp5.469.922,59 dan terendah di Kabupaten Lebak Rp3.330.010,62.
Besaran Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Banten 2026 ditetapkan bervariasi per sektor dan wilayah, dengan contoh tertinggi di Kota Tangerang Sektor I sebesar Rp5.777.364,08, dan untuk Kabupaten Lebak ditetapkan sebesar Rp3.487.636,85 yang baru ditetapkan tahun ini.
UMSK ini mencakup beberapa sektor di masing-masing kota/kabupaten untuk menyesuaikan kondisi usaha setempat.(WartainBanten)































