Gubernur Jawa Barat Bebaskan Pajak Kendaraan Bermotor, Bagaimana Nasib Kendaraan Kredit?
Warta.In.Subang. Kamis, 20 Maret 2025, – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, telah mengumumkan kebijakan untuk membebaskan pajak kendaraan bermotor dari tahun sebelumnya. Wajib pajak hanya perlu membayar pajak kendaraan di tahun 2025, dengan waktu pembayaran mulai dari 20 Maret hingga 6 Juni 2025.
Namun, kebijakan ini menimbulkan pertanyaan tentang nasib kendaraan kredit yang tidak mampu membayar pajak. Banyak kendaraan kredit yang telah berpindah-pindah pemilik, tetapi hanya memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB).
Dapatkah mereka membayar pajak kendaraan hanya dengan bukti STNK dan KTP yang bukan tertera di STNK.
Jika di permudah dan diperbolehkan membayar pajak. Diperkirakan masyarakat akan berusaha untuk membayar pajak kendaraannya.