32.2 C
Jakarta
Minggu, April 20, 2025
spot_img

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Gudang Distributor Pupuk di Sungai Lilin Digerebek: Pupuk Cap GARUDA dan Dugaan Kebal Hukum “MF”

Warta In | Muba – Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumatera Selatan bersama sejumlah instansi yang terkait, termasuk LBPH KOSGORO, melakukan penggerebekan terhadap salah satu gudang distributor pupuk terbesar di Sungai Lilin, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Sekira pukul 12.00 WIB, Rabu, (26/03/25).

Dalam operasi ini, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa diduga pupuk ilegal merek “Cap GARUDA” sebanyak 152 karung dan beberapa produk pestisida yang juga diduga ilegal. Langkah ini dilakukan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat yang mengungkap praktik peredaran pupuk ilegal oleh distributor berinisial “MF”.

MF, yang sebelumnya telah dikenal publik melalui kasus pupuk ilegal “PHOSNKA AVATARA” pada tahun 2023, kembali terseret dalam dugaan skandal pupuk tanpa izin. Meski pernah ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumatera Selatan, kasus sebelumnya tak kunjung selesai, dan MF diduga terus menjalankan aktivitas ilegalnya hingga mencuat kembali pada tahun ini. Kali ini, laporan masyarakat dan investigasi mendalam dari LBPH KOSGORO memicu penggerebekan besar-besaran untuk mengungkap peredaran pupuk merek “Cap GARUDA” yang tidak memiliki izin resmi dari Kementerian Pertanian.

Dalam penggerebekan tersebut, tim gabungan yang terdiri dari Kasi Pengawasan Pupuk dan Pestisida, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumatera Selatan, Staf Seksi Pengawasan Pupuk dan Pestisida, serta Satuan Tugas (Satgas) Pangan dari Denintel Kodam II Sriwijaya turut serta memastikan status ilegal dari pupuk-pupuk yang ditemukan. Berdasarkan data yang dimiliki Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumatera Selatan, pupuk tersebut tidak terdaftar dalam sistem resmi Kementerian Pertanian.

“Kami memastikan bahwa pupuk merek ‘Cap GARUDA’ ini ilegal karena tidak terdaftar di Kementerian Pertanian,” ujar Dewi Ratmita, SP, M.Si, Kasi Pengawasan Pupuk dan Pestisida.

Selain pupuk “Cap GARUDA,” tim juga menemukan pupuk lain yang diproduksi oleh produsen yang sama, serta berbagai jenis pestisida yang dijual di toko milik MF. Semua barang bukti tersebut kini dalam proses penyelidikan dan pengujian lebih lanjut untuk mengungkap bagaimana pupuk-pupuk ini dapat beredar luas di pasaran. Dewi Ratmita mengingatkan bahwa distributor dan pedagang seharusnya berkoordinasi terlebih dahulu dengan dinas terkait sebelum menjual produk yang belum terverifikasi.

PPNS Pupuk dan Pestisida Dinas Pertanian, Kausar Ahmad, SP, M.Si, mencurigai adanya persekongkolan antara produsen pupuk dan distributor atau pedagang. Produsen pupuk mengklaim adanya kesalahan administratif dalam nomor pendaftaran, namun dugaan muncul bahwa kesalahan tersebut sengaja dibiarkan untuk memfasilitasi peredaran produk ilegal. “Sanksi bagi produsen maupun pedagang sangat berat. Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan, pelaku dapat dikenai hukuman penjara hingga enam tahun atau denda maksimal Rp6 miliar,” tegas Kausar Ahmad.

Kausar Ahmad mengingatkan, di dalam sanksi hukum Undang-Undang No. 22 Tahun 2019 tersebut jelas, sanksi tersebut berlaku semua baik bagi produsen maupun pedagang. Jadi pedagang jangan merasa aman atas perbuatan ini, jangan seolah-olah selalu merasa tidak bersalah atau semata-mata ini murni kesalahan pihak produsen pupuk saja.

Ditempat yang sama, Ketua Tim Investigasi LBPH KOSGORO, Kalturo, SH, turut angkat bicara mengenai dampak praktik ilegal ini terhadap petani di Sumatera Selatan. Menurutnya, peredaran pupuk ilegal tidak hanya merugikan sistem pertanian, tetapi juga mengancam kesejahteraan petani yang bergantung pada kualitas pupuk untuk hasil panen mereka. “Ini bukan hanya tentang MF. Kasus ini mencerminkan betapa rapuhnya pengawasan kita di sektor pertanian, yang sedang disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk keuntungan pribadi,” ujar Kalturo.

Kalturo juga menyampaikan bahwa LBPH KOSGORO berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka telah melakukan investigasi sejak awal tahun untuk mengungkap dugaan peredaran pupuk ilegal oleh MF, termasuk kasus pupuk “PHOSNKA AVATARA” di Polda Sumatera Selatan pada tahun 2023 yang hingga kini belum menemui titik akhir. Jangan sampai kasus baru ini menjadi ganjalan bagi penyidik untuk mengusutnya. Ataukah hal ini merupakan indikasi akal-akalan agar kasus ini mengambang sehingga menjadi tidak jelas? “Kami siap berkolaborasi dengan instansi terkait untuk memastikan keadilan ditegakkan dan menjadi pelajaran bagi siapa pun yang mencoba bermain-main dengan hukum,” tambahnya.

Selain dampak hukum, kasus ini juga menimbulkan keprihatinan atas lemahnya pengawasan terhadap distribusi pupuk di Sumatera Selatan. Lebih dari sekadar pelanggaran individu, insiden ini menunjukkan bagaimana sistem pertanian dapat dimanipulasi untuk kepentingan ekonomi segelintir pihak. Kalturo mengingatkan bahwa jika masalah ini tidak segera diatasi, konsekuensinya akan jauh lebih besar di masa mendatang.

LBPH KOSGORO mengimbau semua pihak untuk memperkuat pengawasan dan transparansi dalam distribusi pupuk, guna melindungi sektor pertanian dari kerugian akibat produk ilegal. Mereka percaya bahwa pengungkapan kasus ini adalah langkah awal untuk memperbaiki sistem yang sudah lama dirugikan. “Kami tidak bisa membiarkan pelanggaran ini terus terjadi. Sistem pertanian harus dilindungi demi kesejahteraan petani,” tegas Kalturo.

Publik kini berharap bahwa langkah tegas yang diambil oleh Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumatera Selatan bersama LBPH KOSGORO dan instansi terkait dapat membawa hasil yang nyata dalam menyelesaikan kasus ini. Kasus MF menjadi simbol penting bagi perlunya reformasi pengawasan di sektor pertanian, sekaligus pengingat bahwa transparansi dan keadilan adalah kunci keberlanjutan sistem.

Dengan barang bukti yang sudah diamankan dan proses hukum yang berjalan, masyarakat menanti hasil akhir dari penyelidikan ini. LBPH KOSGORO dan Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumatera Selatan berkomitmen untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan, tidak hanya untuk petani yang dirugikan, tetapi juga demi keberlanjutan sistem pertanian yang lebih baik di masa depan. Semua mata kini tertuju pada perkembangan kasus ini sebagai ujian besar bagi integritas penegakan hukum di sektor agraris. (*)

Berita Terkait