31 C
Jakarta
Sabtu, September 27, 2025

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Gugatan dan Permohonan Penundaan Objek Sengketa dikabulkan Seluruhnya.

Warta.in-Kabupaten Lebong

Kuasa hukum para Penggugat Dwi Agung Joko Purwibowo, S.H. sekaligus pendiri Perkumpulan Bantuan Hukum Antasena Lebong, mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu yang mengabulkan gugatan sekaligus mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan objek sengketa.

“Majelis Hakim telah mengabulkan gugatan para Penggugat dan juga permohonan penundaan pelaksanaan objek sengketa. Dengan demikian, Surat keputusan Pjs Kepala Desa yang diterbitkan sehingga menjadi sengketa tidak dapat dilaksanakan sebelum adanya putusan berkekuatan hukum tetap,” ujar kuasa hukum usai persidangan. Menurutnya, permohonan penundaan dikabulkan seluruhnya untuk kepastian hukum dari hak hak Para Penggugat untuk di jalankan oleh Pjs Kepala Desa.

Kemenangan atas gugatan ini menegaskan bahwa hak Para perangkat desa dilindungi hukum, serta menjadi pengingat bagi setiap pejabat publik untuk berhati-hati dan taat pada aturan dalam mengambil keputusan. Putusan ini juga memberikan harapan kepada perangkat desa yang di Pecat di Kabupaten Lebong bahwa keadilan tetap berpihak pada kebenaran dan supremasi hukum, Tegas Agung.(****)

Berita Terkait