Warta.in, Jumat 14 Maret 2025
Batam – Info Penting Untuk Masyarakat Batam Agar berhati – hati membeli gula merah, karena sudah beredar Selama 10 Th Lebih gula merah yang diduga Gula campuran / Oplosan, Gula ini diproduksi Oleh PT. Ayam jago Batam,ini terungkap Saat Awak Media Melakukan Investigasi di Lapangan, tepatnya di Komplek Happy Garden ,Kec.Lubuk Baja, Pada (4/3/25).
Produk yang diduga gula Oplosan ini cukup mengkhawatirkan karna ketidak Aslian Gula merahnya, Selain itu Pencetakan Gula merah ini Menggunakan Alat yang Berbahaya Bagi Kesehatan( Karet Warna Hitam dan Diduga ada Alat lain sejenis Pipa Paralon ), terkait penggunaan alat cetak dari bahan karet warna hitam berikut sekilas Gambaran tentang Bahan karet warna hitam ini.
Karet warna hitam dapat berpotensi berbahaya bagi kesehatan karena mengandung beberapa bahan kimia berbahaya Seperti:
1. Benzene: Karet warna hitam dapat mengandung benzene,
2. Toluene
3. Polycyclic Aromatic Hydrocarbons (PAHs):
4. Volatile Organic Compounds (VOCs):
Risiko Kesehatan
1. Kanker: Paparan benzene, toluene, dan PAHs yang terkandung dalam karet warna hitam dapat meningkatkan risiko kanker, terutama kanker darah dan kanker paru-paru.
2. Kerusakan Sistem Saraf: Paparan toluene dan VOCs yang terkandung dalam karet warna hitam dapat menyebabkan kerusakan pada sistem saraf, termasuk neuropati dan gangguan pada fungsi otak.
3. Gangguan Reproduksi: Paparan toluene dan VOCs yang terkandung dalam karet warna hitam dapat menyebabkan gangguan pada sistem reproduksi, termasuk penurunan fertilitas dan gangguan pada perkembangan janin.
Dalam kesimpulan, karet warna hitam dapat berpotensi berbahaya bagi kesehatan
Awak media Sempat Mencoba Menemui Pemilik Usaha Inisial S , untuk memastikan akan tetapi S Menghindar, Berbekal Rasa ingin tahu dan Demi Pemberitaan yang Benar kami Melakukan Konfirmasi ke BPOM, dan Petugas melakukan Pengecekan dan menyampaikan bahwa produk Gula merah Merk Super AJ ini Belum terdaftar dan belum ada izin Edar BPOM(6/3/25).
Di hari berikutnya (7/3/25) Awak media Berhasil Menemui Pemilik Usaha dan S Mengakui Bahwa Belum Memiliki Izin dari BPOM Dugaan gula merah Oplosan/ Campuran ini.
UU tentang produk tanpa izin BPOM atau Tanpa Izin edar di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan,Yaitu:
•✓U-U RI Nomor 36 Th 2009 tentang Kesehatan
Pasal 103 ayat (1) – Setiap orang yang memproduksi, mengedarkan, dan/atau menjual obat, bahan obat, atau makanan yang tidak memenuhi standar mutu dan/atau tidak memiliki izin edar dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
U-U RI Nomor 18 Th 2012 tentang Pangan
Pasal 90 ayat (1) – Setiap orang yang memproduksi, mengolah, mengemas, menyimpan, mengangkut, dan/atau menjual pangan yang tidak memenuhi standar mutu dan/atau tidak memiliki izin edar dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
PP-RI Nomor 51 Th 2022 tentang Izin Edar Obat dan Makanan
Pasal 12 ayat (1) – Setiap orang yang mengedarkan obat dan/atau makanan tanpa memiliki izin edar dari Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Selain itu, produk tersebut juga dapat ditarik dari peredaran dan dimusnahkan, Terkait izin edar yang seharusnya dimiliki berikut ini:
Berikut adalah beberapa izin edar yang seharusnya dimiliki oleh industri pengolahan gula merah:
✓.Izin Edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
1. Izin Edar Produk Pangan (IEPP)
2. Izin Penggunaan Bahan Tambahan Pangan (IPBTP):
✓✓.Izin Edar dari Dinas Kesehatan Setempat
1. Izin Pengolahan Makanan Lokal (IPML)Izin ini diperlukan untuk memproduksi gula merah yang aman untuk dikonsumsi di daerah setempat.
2. Izin Pengemasan Makanan Lokal (IPML)
Izin Edar Lainnya
1. Izin Usaha Industri (IUI) Izin ini diperlukan untuk memproduksi gula merah dalam skala industri.
2. Izin Lingkungan (IL)
Di Lokasi Produksi ini Tampak Karyawan yang Bekerja Melakukan Pembuatan Gula ini dan ketika kami Menanyakan Terkait Pola pembuatannya, karyawan Enggan menjelaskan tentang Campuran Pembuatan Gula merah Merk Super A J ini,dan Awak media pun di larang untuk masuk ke lokasi produksi.
Ketika kami Mendapati Proses Pemuatan Untuk Pengantaran Dalam Satu hari Sekitar Ratusan Karton setiap hari ( Pada Kardus tertera berat 10 kg) gula merah yang bermerek SUPER AJ.
Dilokasi Produksi Yaitu Sebuah Bangunan Hook Memanjang ada Beberapa Kejanggalan Seperti :
•✓Tempat Produksi yang cukup Terbuka sehingga Sangat Mudah debu masuk karna ini persis di pinggir Jalan,
•✓Kami Juga mendapati Pekerja yang Tidak memakai Safety Pelengkap Misalnya: Masker, Penutup Kepala, Sarung Tangan.dll
•✓Kejanggalan Yang Cukup Mengejutkan Ternyata ada Dugaan:
1. Diduga Salah satu Pencetakan Gula Merah ini Ada Cetakan Menggunakan Pipa Paralon ( PVC )
2. Kuat Dugaan Menggunakan Karet Hitam Yang Kita Tahu Sangat Berbahaya Bagi Kesehatan.
3. Kejanggalan di Box terkait Tidak Adanya Keterangan Exp.Date Mengingat ini Produk Makanan lebih lebih ini Gula Merah tentu Ada Batasan Ketahanan atau Masa waktu Layak konsumsinya .
4.diduga Ini Gula Merah Oplosan Seperti Penemuan Sebelumnya yaitu Sesama Gula di Oplos/Dicampur.
Peredaran gula oplosan dapat merugikan konsumen dan perajin, dan hal ini dapat ditindaklanjuti sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UU PK), dan tentunya undang undang Sejenis hak cipta atau karya, UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) mengatur perlindungan konsumen dalam kegiatan jual-beli, ini masuk akal mengingat ini dari gula jadi di Hancurkan dan diduga dicampur Kembali dengan Gula Putih,air dan bisa jadi ada tambahan pengeras atau bahan lainnya.
Tim media melakukan konfirmasi kepada pengusaha gula merah super AJ, mengatakan bahwa surat yang dia pegang sudah lengkap, ” Saya orang pasaran, Surat izin usaha saya lengkap semua, atau kalian tanya langsung kepada notaris nya yang urus ,” ucapnya S pada Sabtu (8/3/2025) Via VN Whatsapp.
Dikemasan kardus tertulis Nomor P – IRT Diduga no P-IRT Ini Belum terdaftar dan Jika pun pernah bisa jadi belum diperpanjang, dan Untuk memastikan Hal Tersebut Tim awak media langsung melakukan Konfirmasi ke Dinas Kesehatan Kota Batam.
Kami Diarahkan untuk Menemui Ibu Melda (Kabid P2P) Untuk mengkonfirmasi kan terkait temuan kami dan mempertanyakan juga terkait izin P-IRT dari PT.Ayam Jago Batam Ini.
“Seperti nya izin nya ini masih meragukan karna sudah coba kami cek tapi belum muncul Tapi Bisa saja sudah hanya Mungkin kami belum Dapat saja datanya dan bisa jadi belum diperpanjang, dan Kami akan Coba pastikan di lokasi di PT Ayam Jago Batam Ini Untuk cros chek juga terkait sanitasi dan memastikan laporan dari Bapak, Harap bersabar karna kami perlu komunikasi kan juga dengan Pak Kadis ” Begitu kesimpulan dari Ibu Melda.
Sampai Berita ini kami Terbitkan kami dari Gabungan Media yang Melakukan investigasi Gabungan akan terus memantau dan memfollow up juga instansi terkait untuk melakukan kontrol dan jika diperlukan menindak usaha yang melanggar ketentuan dan diduga membahayakan masyarakat .