PONTIANAK – WartaIN – Pemuda Dayak Kalimantan Barat menyatakan sikap tegas dan mendesak Polres Kubu Raya untuk segera mengusut tuntas dugaan keras pelecehan seksual terhadap siswanya ke aparat penegak hukum. Yang berujung pemberhentian secara sepihak terhadap Deo Tegas Joze Arimatea Pranatha, S.H., CIM.
Kepala Bidang Advokasi dan HAM Pemuda Dayak Kalbar “Deo, yang dikenal sebagai sosok pendidik berdedikasi, justru harus menanggung konsekuensi pahit atas
keberaniannya membela korban.
Tanpa mediasi, tanpa klarifikasi, surat pemecatannya dititipkan melalui seorang
siswa—sebuah tindakan yang tidak hanya mencederai etika, tapi juga menunjukkan kemiskinan adab dalam dunia Pendidikan, ” Ucap Joze, Rabu ( 2 /7 ).
Lebih miris lagi, hingga hari ini tidak ada langkah serius dari Pemerintah Desa Retok maupun Dewan Adat Dayak
(DAD) Kecamatan Kuala Mandor B untuk menyelesaikan persoalan ini secara bermartabat.
Laporan Deo dan keluarga korban yang disampaikan pada 23 April 2025 ke Polres Kubu Raya pun tidak mendapat tanggapan berarti dari pihak Desa maupun DAD Kecamatan. Sementara itu, oknum terduga pelaku pelecehan masih bebas
berkeliaran di lingkungan sekolah, menciptakan suasana yang tidak aman bagi para siswa.
“Miris rasanya, seorang anak muda yang kembali ke tanah kelahiran untuk mencerdaskan generasi bangsa, justru
ditelanjangi secara sosial oleh sistem yang seharusnya melindunginya,” ujar Joze Arimatea.
Pemuda Dayak dengan lantang menyerukan perlawanan terhadap ketidakadilan. Mereka menolak narasi menyesatkan yang menyatakan bahwa membela kebenaran akan membuat sekolah kekurangan guru. “Itu tugas pemerintah daerah! Bukan beban masyarakat atau korban!” tegas mereka.
Kasus ini bukan persoalan sepele. Ini terjadi di tempat di mana masa depan bangsa seharusnya dipupuk, di didik, dalam upaya menggapai cita-cita. Oleh karena itu, Pemuda Dayak Kalimantan Barat menuntut:
1. Mendesak Polres Kubu Raya dalam menyelidiki kasus tersebut secara transparan dan adil sebagai mana dugaan tindak pidana yang di laporkan
2. Mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat; Pemerintah Kabupaten Kubu Raya serta dinas pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Kubu Raya untuk bertanggung jawab terhadap hal ini , khusus nya memeriksa administratif mau pun oknum atau pejabat tertentu serta melindungi korban peserta didik yang mengalami perundungan.
3. Dewan Adat Dayak harus bertindak sesuai mandat adat untuk menjamin keadilan dan martabat Masyarakat Adat Dayak.
Jika negara dan masyarakat tetap diam dalam kasus seperti ini, maka kita sedang menciptakan ruang aman bagi pelaku dan membungkam mereka yang bersuara demi kebenaran. Pemuda Dayak tidak akan tinggal diam.
Perlawanan terhadap ketidakadilan adalah bagian dari perjuangan menjaga marwah pendidikan, adat, dan kemanusiaan. Tutup Joze dengan suara lantang, ( ADY ).