26.1 C
Jakarta
Rabu, Maret 12, 2025
spot_img

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

HA dan AM Ditetapkan Tersangka Dugaan Tipikor Pengadaan Tanah Jalan Tol Betung-Tempino Jambi 2024

Warta In | Muba – Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba) tetapkan 2 (dua) orang tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memalsukan buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi dalam pengadaan tanah jalan Tol Betung – Tempino Jambi Tahun 2024.

Diketahui dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut atas nama Haji Alim (HA) selaku Direktur PT. Sentosa Mulla Bahagia dan Amin Mansyur (AM) selaku pihak yang mengurus kelengkapan dokumen untuk ganti rugi pengadaan tanah jalan Tol Betung-Tempino Jambi tersebut.

Hal ini diungkap oleh Kepala Kejari Muba, Roy Riady SH MH yang mengatakan bahwa HA ditetapkan sebagai tetsangka berdasarkan Surat Nomor Print-3/L.6.16/Fd.1/03/2024 Tanggal 06 Maret 2025. Sedangkan AM berdasarkan surat Nomor:Print-375/L.6.16/Fd.1/03/2025 tanggal 06 Maret 2025.

“Sebelumnya tersangka HA dan AM telah diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan Perkara dimaksud,” katanya kepada awak media, Kamis (6/3/2025).

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka , Tim penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi dan 2 orang ahli yaitu ahli pidana dan ahli kehutanan. Selain itu telah dilakukan penyitaan beberapa kelengkapan Dokumen serta alat elektronik yang berhubungan dengan tindak pidana tersebut

“Setelah dilakukan pemerikasaan dan penyitaan dokumen dalam perkara tersebut, tim penyidik meningkatkan status Penyelidikan Perkara ke tahap Penyidikan sebagimana Surat Perintah Penyidikan Nomor : 368/L.6.16/Fd.1/03/2025 tanggal 05 Maret 2025,” ujarnya Roy.

Pada tahap penyelidikan, Roy beberkan bahwa tim penyidik Kejari Muba bersama tim Pengukuran dari kantor Pertanahan Kabupaten Musi Banyuasin, Perwakilan PT. Sentosa Mulia Bahagia, beserta unsur pemerintahan terkait melakukan pemeriksaan lapangan dan overlay atau pehamparan yang berlokasi pada lahan yang dikuasai oleh PT. Sentosa Mulia Bahagia.

“Dari pemeriksaan tersebut diperoleh hasil bahwa terdapat klaim Perkebunan objek tanah diluar Sertipikat Hak Guna Usaha (HGU) PT Sentosa Mulia Bahagia yang terletak di 3 Desa yaitu Desa Peninggalan seluas 135.5 hektar, Desa Pangkalan Tungkal seluas 712.5 hektar dan Desa Simpang Tungkal seluas 13.6 hektar dan 48.1 hektar,” bebernya.

Lanjut dia ungkapkan bahwa dari Total luas Perkebunan sawit yang dikelola oleh PT. Sentosa Mulia Bahagia di Luar HGU seluas 909.7 hektar yang terdapat di 3 Desa tersebut telah ditemukan suatu peristiwa pidana, hingga tim penyidik Kejari Muba menetapkan HA dan AM sebagai tersangka.

“Tersangka disangkakan dengan Pasal 9 Jo. Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ungkapnya Roy.

Terakhir Roy sampaikan bahwa usai ditetapkan tersangka dalam perkara ini, pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap AM, selama 20 hari kedepan yang saat ini ditahan di Lapas Sekayu Muba. Sedangkan HA tidak memenuhi pemanggilan.

“Karena HA tidak memenuhi pemaggilan kita akan akan kembali antarkan surat panggilan sebagai tersangka. Selanjutnya kita juga akan terus melakukan pengembangan dari kasus ini tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain,” tandasnya Roy.

Berita Terkait