35 C
Jakarta
Minggu, Agustus 10, 2025

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Hak Jawab PT Prima Tan Bahari “Karina Jelaskan Kronologi, Ia Meminta Tanggung jawab Malah Disomasi..—- Management Ocean Dragon Ferry” Sebetulnya Barang Yang dimaksud Tidak Hilang Diwilayah Kami ( Management Ocean Dragon Ferry) —

Karina Rasmita Sembiring mengaku kecewa dengan sikap yang ditunjukkan oleh managemen moda transportasi laut Ocean Dragon Ferry.

Kekecewaan ini muncul setelah Karima meminta pertanggungjawaban managemen karena ada barang bawaannya ada yang tertinggal yang dijawab dengan memberikan somasi.

Karina menggarisbawahi terkait dengan CCTV yang mati dan tidak berfungsi. Bisakah sebuah ferry beroperasi di perairan Indonesia ini dengan kondisi CCTV rusak sehingga tidak dapat menghasilkan rekaman di satu perjalanan laut?

dan manajemen Ocean Dragon Ferry mempertanyakan sertifikat-sertifikat pengalaman kerja saya. Ini sudah keterlaluan. Ini sudah mencemarkan nama baik saya, karena ada tindakan merendahkan Marwah saya,” sebutnya.

Redaksi Warta.in

Menerima Hak Jawab PT Prima Tan Bahari Terkait Pemberitaan Kami Yang Berjudul :

“Karina Rasmita Sembiring mengaku kecewa dengan sikap yang ditunjukkan oleh managemen moda transportasi laut Ocean Dragon Ferry.”

Pada Tanggal : 8 Agustus 2025.

Dalam Surat Hak Jawab :

PT Tan Bahari,  Yang diwakili Pengacaranya

Dari Kantor Hukum TanTimin & Rekan

Yang mana Saudari Karina Rasmita Sembiring mengaku kehilangan barang bawaan penumpang berupa paper bag (tas kertas) “Converse” di kapal MV. Marine Hawk III, meminta pertanggung jawaban management Kapal dan disomasi oleh Manajemen,

padahal dalam konpersnya, Karina tidak menunjukkan bukti pendukung apapun.

Bermula pada hari Selasa, tanggal 15 Juli 2025 sekira jam 19.22WIB, melalui whatsapp, Saudari Karina Rasmita Sembiring (Karina) mengadukan kehilangan barang bawaannya berupa paper bag (tas kertas) warna coklat merk “Converse” di dalam Kapal MV. Marine Hawk III yang berangkat dari Pelabuhan Stulang Laut Johor Bahru Malaysia menuju Pelabuhan Harbour Bay Kota Batam pada Hari Selasa, tanggal 15 Juli 2025, sekira jam 15.30 MYT. Oleh karena jam operasional agent kapal telah tutup, maka keesokkan harinya yaitu pada tanggal 16 Juli 2025 sekira jam 07.28WIB staf agent Kapal membalas whatsapp Sdr. Karina Rasmita Sembiring tersebut, dan agent kapal menyampaikan akan melakukan penyelidikan dan konfirmasi terhadap crew kapal Marine Hawk III dan meminta waktu untuk memeriksa CCTV baik di Pelabuhan Stulang Laut, Kapal Marine Hawk III dan Pelabuhan Harbour Bay, dan sekira pukul 15.00WIB tim kapal proaktif memberi kabar kepada Saudari Karina bahwa barang yang dimaksud Saudari Karina tidak ditemukan di dalam kapal Marine Hawk ;

Kemudian tanggal 17 Juli 2025 sekira pukul 17.30IB, adiknya Karina  Sembiring yang bernama Febrian mendatangi kantor agent kapal di Harbour Bay, dan staf agent kapal menyampaikan bahwa tim sedang melakukan pemeriksaan CCTV di dalam kantor agar menunggu sebentar, namun tiba-tiba kedatangan itu disusul oleh Karina Sembiring beserta rombongannya yang langsung menerobos ke dalam ruang kantor agent kapal di Harbour Bay, tanpa minta izin dan berteriak-teriak dengan tidak sopan sambil merekam video.

Bahwa Saudari Karina Sembiring memaksa kehendak agar dapat diselesaikan pada hari itu juga (tanggal 17 Juli 2025) walaupun adik Saudari Karina Sembiring yang bernama Febrian tersebut telah sepakati dengan Kuasa Hukum Agent Kapal untuk dilakukan pertemuan pada keesokan harinya yaitu tanggal 18 Juli 2025 jam 9.00Wib pagi. Saudari Karina Sembiring tidak mau tahu dan tidak mau mendengar penjelasan dari agent kapal, dan ngotot harus diselesaikan hari itu juga, namun pihak agent kapal dan Kuasa Hukum dengan sabar memberi penjelasan kepada Karina Sembiring serta berkomitmen untuk melakukan penyelidikan CCTV termasuk permintaan rekaman ke pihak agent kapal pelabuhan Johor Baru, Malaysia, walaupun pengakuan Saudari Karina tersebut tidak disertai dengan bukti-bukti pembelian barang di Johor Baru dan bukti barang telah dibawa masuk ke kapal Marine Hawk. Karina Sembiring tidak puas, kemudian men-live-kan video yang direkam oleh rombongan Karina bahkan disebarluaskan ke media sosial termasuk live tik-tok (di account : K a R I N yang isinya menyerang kehormatan/nama baik kami kepada umum dengan cara menuduh hal-hal yang tidak benar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan ;

Bahwa kami telah memeriksa rekaman CCTV baik di pelabuhan Stulang Laut Johor Bahru Malaysia, cctv di Kapal Marine Hawk dan cctv di pelabuhan harbor bay Kota Batam, ternyata barang bawaan paper bag “Converse” milik Karina Sembiring tidak dibawa masuk ke kapal Marine Hawk pada saat berangkat dari Johor Bahru ke Batam, sehingga tidak ada barang penumpang yang hilang di kapal Marine Hawk, dengan demikian pengakuan Karina Sembiring adalah tidak benar alias Hoaks. Ternyata dari awal Kapal Marine Hawk berangkat dari Johor Bahru Malaysia ke Pelabuhan Harbourbay Kota Batam, Saudari Karina beserta rombongannya tidak ada satupun yang membawa tas kertas warna coklat merk “Converse”, sehingga barang bawaan penumpang yang menurut pengakuan Karina Sembiring hilang di kapal Marina Hawk tersebut sama sekali tidak dibawa masuk ke dalam Kapal MV. Marine Hawk III ;

Bahwa dari Rekaman CCTV Pelabuhan Stulang Malaysia bahwa pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025 pukul 14.35MYT, pada saat check-in di konter Stulang Laut, salah satu dari rombongan Saudari Karina Rasmita Sembiring benar ada menenteng tas karton kertas warna coklat merk “Converse”, namun, setelah selesai check-in, rombongan Karina Rasmita Sembiring tidak langsung masuk boarding, melainkan pergi ke arah belakang menjauhi arah masuk boarding. Dan pada saat Saudari Karina dan rombongannya kembali ke area depan konter Kapal di Stulang Laut Malaysia barang tas karton kertas warna coklat merk “Converse” sudah tidak terlihat, bahkan sampai pukul 14.43 MYT, terlihat dalam rekaman CCTV bahwa Saudari Karina bersama rombongan meninggalkan area depan Counter Kapal berjalan menuju tempat keberangkatan, dan tidak ada seorang pun dari rombongan Saudari Karina yang memegang tas karton kertas warna coklat merk “Converse” tersebut ;

Bahwa dilanjutkan dengan CCTV di Area Keberangkatan terlihat bahwa Saudari Karina bersama rombongan mengambil barang bawaannya yang keluar dari mesin X-Ray satu per satu, dan tas karton kertas warna coklat merk “Converse” yang dinyatakan hilang tersebut tidak ada sama sekali.

Lebih jelasnya lagi, CCTV diarea jetty gate kapal menunjukkan bahwa pada saat rombongan Saudari Karina Rasmita Sembiring memasukki Kapal MV. Marine Hawk III, tas karton kertas warna coklat merk “Converse” yang dingaku hilang di Kapal tersebut sama sekali tidak ada, tidak terlihat dan tidak masuk ke dalam Kapal ;

Bahwa perbuatan Saudari Karina Rasmita Sembiring yang merupakan seorang instruktur yang bersertifikat, public speaker dan pernah menerima beberapa penghargaan tingkat Asean, namun sembarang menuduh barang hilang dikapal hingga menyebarkan hal-hal yang tidak dapat dipertanggungjawabkan olehnya, ternyata telah merugikan PT. Prima Tan Bahari, sehingga kami mensomasi Saudari Karina Rasmita Sembiring agar menyelesaikan permasalahan ini baik-baik dengan melakukan klarifikasi dan permintaan maaf, ternyata Saudari Karina Rasmita Sembiring tidak mau dan malah menjadikan surat somasi kami sebagai bahan exposure yang baru ;

Hasil Pemeriksaan CCTV:

CCTV tanggal 15 Juli 2025 pukul 14.35 MYT area Konter Check in:

CCTV tanggal 15 Juli 2025 pukul 14.43 MYT area waiting hall :

 

CCTV tanggal 15 Juli 2025 pukul 14.45 MYT link bridge jalan menuju terminal :

 

CCTV tanggal 15 Juli 2025 pukul 15.05 MYT area Mesin X-ray:

CCTV tanggal 15 Juli 2025 pukul 15.05 MYT area Konter Check in:

CCTV tanggal 15 Juli 2025 pukul 15.09 MYT area jetty gate kapal :

 

 

Demikian Surat Hak Jawab Dari PT Prima Tan Bahari Agar Masyarakat Mengetahui Kebenaran Dari Kejadian Tersebut, Dan agar tidak Mudah Percaya Pada Berita Tanpa Bukti Yang Akurat dan Tepat.

 

Sumber Berita : Kantor Hukum TanTimin & Rekan

Berita Terkait