Warta.in-Muko-Muko,Bengkulu
Pernyataan mengejutkan muncul dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Undang-Undang TNI. Dalam sesi tersebut, perwakilan dari DPR dan Pemerintah menilai bahwa para pemohon uji materi—yang terdiri dari mahasiswa, pekerja, hingga ibu rumah tangga—tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum untuk Sabtu,” (28/06/2025).
Namun, pernyataan itu langsung mendapatkan sorotan tajam dari Hakim MK, Arief Hidayat, yang menilai anggapan tersebut sebagai keliru dan melecehkan prinsip demokrasi.
“Setiap warga negara berhak mengawal dan mengoreksi kebijakan publik, termasuk yang berkaitan dengan kekuasaan militer,” tegas Arief dalam sidang terbuka yang disiarkan melalui kanal YouTube resmi MK RI.
Lebih jauh, Arief menyebut bahwa keberanian masyarakat sipil—khususnya generasi muda—menggugat kebijakan negara bukanlah kelemahan, melainkan wujud kesadaran hukum yang menjadi kekuatan dalam sistem demokrasi.
“Ini bukan kelemahan, ini kekuatan demokrasi. Kalau anak-anak muda tidak peduli pada hukum, lalu siapa yang akan melanjutkan demokrasi ini?” katanya.
Pernyataan Arief Hidayat ini sontak menjadi sorotan dan mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk akademisi, aktivis hukum, dan tokoh masyarakat. Banyak yang memuji sikap MK yang membuka ruang partisipasi publik dan menolak pandangan sempit bahwa hanya elit politik yang boleh bersuara soal hukum dan militer.
Gugatan atas UU TNI ini menjadi penting karena menyangkut penguatan fungsi sipil dalam negara demokratis dan kontrol terhadap lembaga militer, yang seharusnya tetap berada di bawah kendali sipil.
Kesadaran Hukum sebagai Pilar Demokrasi
Fenomena ini memperlihatkan bahwa demokrasi tidak hanya hidup di ruang parlemen atau istana negara, tetapi juga di ruang kelas, ruang kerja, hingga ruang keluarga.
Keterlibatan mahasiswa, pekerja, dan ibu rumah tangga dalam mengawal kebijakan negara menunjukkan bahwa kesadaran hukum masyarakat semakin tumbuh. Bukan untuk mengganggu stabilitas, tetapi untuk menjaga agar kekuasaan tetap berada dalam koridor konstitusi.
Pewarta:Hidayat
Sumber:(pers.co.id)