24.1 C
Jakarta
Sabtu, Juni 7, 2025

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Hanya Kantongi Izin PBG 3 Lantai, Ruko di Rantepao ini Malah Dibangun Sampai 5 Lantai

TORAJA UTARA – Bangunan Ruko yang beralamat di jalan A. Mappanyuki Kecamatan Rantepao, melanggar izin Pendirian Bangunan Gedung (PBG) yang telah diterbitkan oleh dinas Perizinan, Kamis (5/6/2025).

Pasalnya, gedung status Ruko tersebut hanya mengantongi izin PBG sampai 3 tingkat tapi malah dibangun sampai 5 lantai.

Hal ini saat dikonfirmasi via WhatsApp ke Kepala Bidang Cipta Karya di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Toraja Utara, Raveni Olivia menyebutkan jika izin PBG pada bangunan tersebut hanya sampai lantai 3.

“Sudah ada PBG untuk 3 lantai,” sebut Raveni, melalui pesan WhatsAppnya pada Senin (2/6/2025).

Sementara untuk lantai 4 dan lantai 5 yang dalam proses pekerjaan tersebut, Raveni menjelaskan jika pihaknya dari dinas teknis telah mengeluarkan teguran pemberhentian.

“Sudah kami keluarkan teguran untuk pemberhentian pembangunan. Untuk pembongkaran itu wewenang Satpol PP,” jelas Raveni.

Selain itu Raveni juga menjelaskan jika pelimpahan ke Satpol PP nantinya setelah surat teguran ketiga. Namun surat teguran kedua baru akan diterbitkan dalam Minggu ini.

Sedangkan surat teguran ketiga itu dikeluarkan nantinya 7 hari setelah surat teguran kedua diberikan ke pemilik bangunan.

Hingga berita ini dipublish, berdasarkan hasil konfirmasi ke Raveni selaku Kepala Bidang Cipta Karya di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Toraja Utara diketahui belum ada surat teguran kedua dikeluarkan dan diberikan ke pemilik bangunan.

(Linggi)

 

Berita Terkait