INDONESIAN JOURNALIST WRITE THE TRUTH

34.7 C
Jakarta
Selasa, Oktober 22, 2024

Harga EmaS Sempurna Berkilau di Akhir Pekan 2023

Warta.in, Jakarta | – Harga emas batangan dari PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) pada hari Jumat (15/9/2023) mengalami kenaikan sebesar Rp2.000 per gram. Kenaikan ini juga berlaku untuk harga buyback emas yang juga naik sebesar Rp2.000 per gram.

Hal ini menjadi kabar baik bagi para pelaku pasar emas yang tengah mengamati fluktuasi harga. Menurut informasi yang dilansir dari logammulia.com, harga emas per gram pada hari Jumat ini mencapai level Rp1.068.000.

Angka ini menunjukkan kenaikan dibandingkan dengan harga emas pada hari Kamis kemarin yang sebesar Rp1.066.000 per gram. Peningkatan ini bisa menjadi pertimbangan bagi mereka yang berencana berinvestasi atau bertransaksi dengan emas.

Selain harga emas, harga buyback emas juga mengalami kenaikan pada hari Jumat ini. Harga buyback emas berada di level Rp949.000 per gram, naik dibandingkan dengan harga buyback pada hari Kamis kemarin yang sebesar Rp947.000 per gram.

Ini merupakan berita baik bagi mereka yang ingin menjual kembali emas yang mereka miliki. Berikut adalah rincian harga emas Antam pada hari ini:

– Pecahan 1 gram: Rp1.068.000
– Pecahan 5 gram: Rp5.115.000
– Pecahan 10 gram: Rp10.175.000
– Pecahan 25 gram: Rp25.312.000
– Pecahan 50 gram: Rp50.545.000
– Pecahan 100 gram: Rp101.012.000
– Pecahan 250 gram: Rp252.265.000
– Pecahan 500 gram: Rp504.320.000
– Pecahan 1000 gram: Rp1.008.600.000.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 0,9 persen.

“Namun, untuk mendapatkan potongan pajak lebih rendah, yaitu sebesar 0,25 persen, sesuai dengan PMK Nomor 38 Tahun 2023, pembeli harus menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setiap kali bertransaksi. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Sementara itu, bagi yang ingin menjual kembali emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP, sesuai dengan ketentuan PMK Nomor 34 Tahun 2017.

Hal ini perlu diperhatikan oleh para pemegang emas yang berencana melakukan transaksi buyback.(Ril/RZ PWI)

Latest news
Related news