25.3 C
Jakarta
Minggu, April 5, 2026

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Hasil Audiensi Pilkades terlaksana setelah Terbit “PP” , Terjawab saat 9 anggota DPRD ke Pusat.

Warta.in-Lebong, Bengkulu.

Setelah masyarakat mendorong para Anggota DPRD tentang isu yang belum jelas kapan akan terlaksana pemilihan kepala desa (Pilkades) di Kabupaten Lebong. Dari sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lebong, hanya 9 anggota DPRD Lebong melaksanakan audiensi lintas komisi secara cepat ke pemerintah pusat, diantaranya :
DPR RI , Selasa (8/7/2025)
Kemendagri RI, Rabu (9/7/2025) dan
Kemendes PDTT RI, Kamis (10/7/2025).

Setelah Audiensi dilaksanakan baru diketahui hasilnya bahwa pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Lebong di tunda pada tahun ini, karena Peraturan Pemerintah (PP) tidak akan diterbitkan tahun ini, untuk acuan sebagai turunan petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) dari Peraturan UU Desa nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas perubahan UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.


Saat dikonfirmasi, Senin, (14/07/2025) dengan Suan Selaku Ketua rombongan lintas komisi DPRD Lebong mengungkap bahwa ” Kalau dibilang tidak ada hasil kepusat yang membuat kita puas memang iya, Akan tetapi selama ini kita semua bertanya-tanya kapan pelaksanaan Pilkades, kalau untuk tahun ini kita sudah mendapatkan jawabannya bahwa Pilkades belum bisa terlaksana di karenakan belum juga diterbit kan Peraturan Pemerintah yang merupakan sebagai acuan untuk turunan UU Desa terbaru,” ujar Suan.

Ditambahkannya bahwa audiensi ke Kemendagri, Kemendes PDTT dan DPR RI dilaksanakan untuk mengetahui bahwa kapan bisa pelaksanaan Pilkades, termasuk dengan apa saja Peraturan dalam pelaksanaannya. Haruskah daerah akan terus menunggu PP atas UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, namun apa bila bisa terlaksana Pilkades dengan mengacu terhadap PP sebelumnya sebagai pedoman.

” Semuanya telah disampaikan dari pihak Kemendagri dan Kemendes PDTT terkait pelaksanaan Pilkades, sesuai aturan kita tetap diminta menunggu terbitnya PP sebagai dasar turunan dari UU Desa yang terbaru,” Jelasnya.

Masih Suan menambah kan, di saat mereka Audiensi ke DPR RI bertemu dengan Komisi II, mereka juga langsung sampaikan permasalahan polemik yang ditunjuk untuk menjadi Penjabat Kades di Lebong saat ini sudah hampir 80 persen diduduki Penjabat sementara. Mereka meminta agar DPR RI bisa mendesak Kemendagri untuk segera menerbitkan PP turunan Undang-undang Desa nomor 3 tahun 2024.

” Untuk itu Kami juga sampaikan permasalahan di kabupaten Lebong, terkait hampir 80 persen desa dipimpin Penjabat semetara Kepala Desa dan semua sudah berjalan lebih dari tiga tahun. Dan pihak Komisi II DPR RI menjawab bahwa mereka akan membantu mendesak Kemendagri, supaya bisa segera menerbitkan PP sebagai turunan Undang-undang Desa tersebut,” Tegasnya.(A)

Berita Terkait