Heboh! SMK IPTEK Karawang Diduga Pungut Rp800 Ribu untuk PKL, Meski Sudah Terima Dana BOS
Warta In Jabar, Karawang – Kehebohan muncul di kalangan orang tua siswa SMK IPTEK Karawang setelah pihak sekolah menetapkan pungutan Praktik Kerja Lapangan (PKL) sebesar Rp800 ribu per siswa untuk tahun pelajaran 2025/2026. Pungutan ini menuai protes lantaran sekolah sudah menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah.

Dokumen resmi Rincian Penggunaan Biaya Prakerin menunjukkan rincian pungutan:
Buku Pedoman: Rp50.000
Baju Prakerin: Rp200.000
Akomodasi Prakerin: Rp325.000
Seminar Penguji: Rp200.000
Asuransi: Rp50.500
Total: Rp800.000
Orang tua menilai pungutan ini memberatkan dan bertentangan aturan. “Kalau sudah ada BOS, kenapa masih ada pungutan sebesar itu? Kami jelas keberatan,” ujar salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya.

Menurut Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, sekolah penerima BOS dilarang melakukan pungutan tambahan yang bersifat memaksa. Setiap pungutan di luar BOS yang dipaksakan pada orang tua bisa dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli).
Para orang tua meminta Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat segera melakukan pemeriksaan dan klarifikasi. Mereka menekankan pentingnya transparansi dana BOS agar sekolah swasta penerima bantuan tidak membebani orang tua siswa dengan pungutan ilegal.
Kasus ini memunculkan pertanyaan serius: apakah SMK IPTEK Karawang melanggar aturan penggunaan dana BOS ataukah ada alasan sah di balik pungutan tersebut? Pemeriksaan pihak berwenang dinanti publik.































