26.5 C
Jakarta
Selasa, Desember 16, 2025

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

HSB Menilai, Pipa Minyak PT Golden Di Bawah Rumah Warga Betung Barat Diduga Membahayakan Warga ‎

Sumatra Selatan

Warta.in

‎PALI,– Sabtu , (06/12/2025) Keberadaan pipa milik PT Golden yang melintas di permukiman warga Desa Betung Barat, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), mendapat sorotan tajam. Wakil Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Harimau Sumatera Bersatu Kabupaten PALI, Supar Dono, angkat bicara mengenai permasalahan ini, terutama setelah pipa tersebut telah dipadati oleh warga dan bahkan banyak yang sudah masuk ke kolong rumah penduduk.

‎Supar Dono menyampaikan kekhawatiran besar warga mengenai potensi bahaya yang mengintai.

‎‎”Banyak warga yang khawatir, bagaimana kalau pipa tersebut terjadi pecah di bawah rumah, Itu bisa membahayakan nyawa manusia. Kondisi pipa yang berada di bawah rumah warga dinilai sangat berisiko, mengingat potensi kebocoran atau ledakan yang dapat ditimbulkan oleh saluran minyak bumi. Pipa saluran minyak bumi yang telah masuk ke permukiman warga dan berpotensi mengganggu atau membahayakan masyarakat disekitarnya jelas menjadi perhatian serius,”Unjarnya.

‎‎Menurut Supar Dono, situasi ini berpotensi melanggar Undang-Undang (UU) No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Yang mana Pasal 69 ayat (1) UU PPLH secara tegas menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat membahayakan masyarakat atau kerusakan lingkungan hidup.

‎‎Selain itu, Pasal 70 ayat (1) mengamanatkan bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan yang berpotensi menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup, wajib melakukan upaya pencegahan dan pengendalian pencemaran.

‎‎Supar Dono menekankan bahwa keberadaan pipa saluran minyak bumi yang telah memasuki area permukiman warga berpotensi besar untuk mengganggu, bahkan membahayakan keselamatan masyarakat di sekitarnya.

‎‎”Kondisi pipa yang berada di bawah rumah warga dinilai sangat berisiko, mengingat potensi kebocoran atau ledakan yang dapat ditimbulkan oleh saluran minyak bumi,”Tambahnya.

‎‎Pipa saluran minyak bumi yang telah masuk ke permukiman warga dan berpotensi mengganggu atau membahayakan masyarakat di sekitarnya jelas menjadi perhatian serius,”cetusnya.

‎‎”Jika pipa tersebut terkait dengan kegiatan industri atau pertambangan, maka sesuai regulasi, semestinya telah dilakukan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) sebelum kegiatan tersebut dilaksanakan, guna memastikan kelayakan dan keamanan lingkungan bagi masyarakat sekitar,”Sampainya.

‎Maka dari itu, DPC Harimau Sumatera Bersatu Kabupaten PALI mendesak pihak terkait, termasuk PT Golden dan Pemerintah Daerah, untuk segera mengambil tindakan korektif demi menjamin keselamatan dan hak warga atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

‎‎Rilis : (team/red)

Berita Terkait